Sukabumi (Antara Megapolitan) - Petugas Lembaga Permasyarakatan Kelas II Nyomplong Kota Sukabumi, Jawa Barat menyita puluhan barang milik narapidana yang dilarang digunakan di dalam penjara.
"Penggeledahan yang kami lakukan ke seluruh kamar tahanan ini untuk antisipasi adanya barang terlarang masuk ke dalam lapas. Ternyata, benar saja beberapa narapidana masih menggunakan barang terlarang itu seperti telepon seluler (handphone) dan lain-lain," kata Kepala Satuan Pengamanan Lembaga Permasyarakatan (KPLP) Kelas II Nyomplong Kota Sukabumi Alviantino di Sukabumi, Kamis.
Adapun barang terlarang yang disita petugas/sipir lapas seperti sembilan unit handphone, enam unit powerbank, charger rakitan, headset, sendok besi, gunting kuku, silet dan lain-lain.
Telepon seluler yang disita tersebut berasal dari sembilan narapidana yang terjerat kasus narkoba dan kriminalitas lainnya. Untuk sembilan napi tersebut sudah masuk dalam sel isolasi dan diberikan hukuman selama 14 hari atau dua pekan.
Menurutnya, barang tersebut disita dari tangan narapidana untuk antisipasi penyalahgunaan, seperti HP bisa saja digunakan untuk transaksi jaringan narkoba dan lain-lain.
"Namun isi pesan atau telepon dalam HP tersebut belum kami buka, jika nantinya ditemukan adanya pesan mencurigakan kami tentunya akan berkoordinasi dengan pihak terkait seperti kepolisian untuk mengusutnya," tambahnya.
Tino mengatakan pengawasan seperti ini akan terus diperketat, tidak hanya tahanan dan narapidana saja tetapi barang penjenguk pun akan diperiksa antisipasi adanya penyelundupan barang terlarang tersebut.
Tapi saat penggeledahan dalam razia yang dilakukan pihaknya, tidak ditemukan adanya narkoba maupun alat lainnya untuk menggunakan barang haram tersebut. Langkah ini juga merupakan salah satu pembinaan kepada narapidana yang tengah menjalani masa hukuman.
Petugas Lapas Sukabumi Sita Ini Dari Dalam Lapas
Kamis, 2 November 2017 14:49 WIB
Ternyata, benar saja beberapa narapidana masih menggunakan barang terlarang itu seperti telepon seluler (handphone) dan lain-lain.