Bogor (Antara Megapolitan) - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bogor, Jawa Barat, mengingatkan para pelaku industri jasa seperti hotel, restoran, tempat hiburan, pramuwisata, agen perjalanan, dan objek wisata untuk menerapkan standar usaha pariwisata.
"Standar usaha pariwisata ini sudah menjadi aturan baku dari Kementerian Pariwisata sesuai dengan instruksi undang-undang dan peraturan pemerintah yang wajib dijalani setiap industri jasa," kata Kepala Disparbud Kota Bogor Shahlan Rasyidi, di Bogor, Jumat.
Shalan menyebutkan era globalisasi saat ini menyebabkan industri jasa berkembang pesat, sehingga perlu ada sertifikasi usaha pariwisata kepada pelaja usahanya sebagai upaya mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan, dan pengelolaan usaha pariwisata melalui penilaian kesesuaian standar usaha.
Ia mengatakan belum lama ini Disparbud telah menyosialisasikan tentang standar usaha pariwisata dan sertifikasi usaha pariwisata kepada sejumlah pengelola industri jasa di Kota Bogor melalui seminar penyegaran kepariwisataan tentang usaha jasa sarana pariwisata.
"Ini bagian dari tugas Disparbud sebagai pembina dari pelaku usaha jasa yang ada di Kota Bogor," katanya.
Menurut Shahlan pelaku usaha jasa tidak hanya wajib menerapkan standar usaha pariwisata tapi juga harus melakukan sertifikasi untuk mendapatkan sertifikasi usaha pariwisata.
"Sertifikasi tujuannya untuk meningkatkan kualitas produk, pelayanan, dan pengelolaan kepariwisataan produktivitas usaha pariwisata," katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pariwisata Disparbud Kota Bogor Susilowati menyebutkan seminar penyegaran kepariwisataan diikuti 100 peserta yang terdiri atas pelaku usaha jasa, komunitas, dan organisasi.
Seminar yang diselenggarakan oleh Disparbud bagian dari program penyegaran sumber daya manusia kepariwisataan dalam rangka meningkatkan standar usaha pariwisata di Kota Bogor.
"Para peserta mendapatkan materi untuk mengembangkan wawasannya tentang kepariwisataan, ada juga kegiatan kunjungan lapangan salah satunya ke Hotel Salak the Heritage karena termasuk hotel yang mendapatkan setifikasi sekaligus masuk sebagai cagar budaya," kata Susi.
Penerapan standar usaha pariwisata juga berfungsi untuk memberikan layanan optimal kepada masyarakat. Pemerintah Kota Bogor menargetkan tahun 2017 jumlah wisatawan meningkat 10 persen dari tahun sebelumnya yakni dari 4,7 juta menjadi 5,5 juta wisatawan.
Tercatat di Kota Bogor terdapat 90 yang terdiri atas hotel berbintang dan hotel kelas melati. Memiliki ribuan restoran dan kafe, serta objek wisata seperti Kebun Raya Bogor, Situ Gede, dan wisata alam yang dikelola swasta seperti The Jungle dan lainnya.
Industri Jasa Harus Menerapkan Standar Usaha Pariwisata
Jumat, 27 Oktober 2017 20:16 WIB
Sertifikasi tujuannya untuk meningkatkan kualitas produk, pelayanan, dan pengelolaan kepariwisataan produktivitas usaha pariwisata.