Sukabumi (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat, mengklaim pendapatan asli daerah (PAD) meningkat 11,52 persen menjadi Rp361,1 miliar pada 2017.
"Sebelumnya PAD Kota Sukabumi hanya Rp323,8 miliar, tetapi hingga Oktober ini sudah meningkat sekitar Rp37 miliar menjadi Rp361,1 miliar," kata Wali Kota Sukabumi M Muraz di Sukabumi, Minggu.
Sumber PAD Kota Sukabumi yakni pajak daerah Rp38,4 miliar, retribusi daerah Rp8,1 miliar, pengelolaan kekayaan daerah Rp3,9 miliar dan pendapatan lain-lain yang sah sebesar Rp310,7 miliar.
Kontribusi PAD Kota Sukabumi dalam Perubahan Anggaran Kota Sukabumi 2017 ini tercatat sebesar 28,91 persen. Selain itu Pemkot Sukabumi akan memprioritaskan penganggaran untuk persiapan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) Kota Sukabumi yang dilaksanakan pada 2018.
Dalam perubahan anggaran ini seluruh penganggarannya harus dilakukan untuk menunjang keberhasilan setiap program yang sudah direncanakan. Maka dari itu, pihaknya sudah menyesuaikan dan mengalokasikan anggaran dalam perubahan APBD Kota Sukabumi 2017, termasuk penganggaran untuk hak keuangan angggota DPRD setempat.
"Saya sudah instruksikan seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk mengedepankan prinsip efisiensi, efektivitas dan akutanbe dalam melakukan pengelolaan semua keuangan, serta wajib diarahkan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat," tambahnya.
Muraz mengatakan pihaknya berupaya memperhatikan dan merealisasikan aspirasi rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, khususnya yang berkaitan dengan teknis pelaksanaan dan pertanggungjawabannya sebab uang negara harus dipertanggungjawabkan, baik dari segi hukum maupun dari administrasinya.
PAD Kota Sukabumi Naik 11,52 Persen
Minggu, 15 Oktober 2017 21:31 WIB
Sebelumnya PAD Kota Sukabumi hanya Rp323,8 miliar, tetapi hingga Oktober ini sudah meningkat sekitar Rp37 miliar menjadi Rp361,1 miliar.