Tahun 2009 di Kota Bogor terbit Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perda ini diterbitkan dengan tujuan mengatur masyarakat perokok agar tidak melakukan kebiasaannya di sembarang tempat.
Pengaturan seperti itu dipandang perlu, antara lain supaya tempat-tempat umum terbebas dari pencemaran asap rokok.
Juga peraturan ini ditujukan agar masyarakat yang tidak merokok, terlindung dari pencemaran asap rokok. Mereka bisa berada di ruang-ruang publik atau tempat-tempat umum tanpa perlu khawatir terpapar asap rokok dan menjadi perokok pasif.
Berbagai hasil penelitian memang menunjukan, orang yang terpapar pencemaran asap rokok atau sebagai perokok pasif dapat mengalami gangguan kesehatan yang lebih buruk daripada para perokok.
Sebagai bentuk konsistensi sikap terhadap berlakunya perda tersebut, terhitung tahun 2009, Pemerintah Kota Bogor juga melarang setiap bentuk promosi rokok. Baik melalui display iklan-iklan maupun melalui kegiatan sponsorship.
Juga kerap kali melakukan kegiatan razia perokok di ruang-ruang publik yang telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok.
Terbitnya perda tersebut menjadikan Kota Bogor sebagai kota pertama di Indonesia yang menerapkan perda KTR. Tidak heran jika kemudian berbagai pihak datang ke Kota Bogor untuk mempelajari perda tersebut beserta tata cara mengimplementasikannya.
Setelah delapan tahun berlaku, peraturan daerah tersebut dinilai berhasil diimplementasikan.
Penilaian itu disampaikan Walikota Bogor, Bima Arya pada peluncuran parade kampanye angkot sehat dalam rangka Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS), akhir Mei lalu di Balaikota Bogor.
''Kini semakin banyak tempat umum yang sudah mematuhi aturan ini. Dua pertiga dari warga Kota Bogor sekarang sudah mematuhinya,'' kata Bima.
Sejauh ini berbagai pihak memang menilai penerapan KTR di Kota Bogor sudah cukup baik. Hal itu membuat Kota Bogor berpeluang menjadi tuan rumah dari konferensi internasional Asia Pasifik dalam upaya Pengendalian Tembakau.
Selain itu, Wali Kota Bogor telah terpilih sebagai Ketua Pengendalian Tembakau se-Asia Pasifik.
Untuk terus menguatkan kebijakan perihal KTR, Pemerintah Kota Bogor hingga saat ini tetap konsisten melakukan berbagai upaya.
Diantara upaya itu, Pemerintah Kota Bogor saat ini sudah mengajukan kepada DPRD Kota Bogor untuk melakukan perubahan terhadap Perda Nomor 12 Tahun 2009 tentang KTR.
Perubahan ini antara lain ditujukan untuk memperluas kawasan tanpa rokok di wilayah Kota Bogor.
Berdasarkan ketentuan tersebut, nantinya ada beberapa kawasan yang sebelumnya tidak termasuk kategori KTR, akan ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok karena dipandang perlu ditetapkan.
Kawasan seperti itu diantaranya adalah Taman Ekspresi dan Taman Sempur. Walaupun kedua tempat tersebut merupakan ruang publik terbuka, namun karena pemanfaatannya sebagai ruang publik terbuka hijau untuk kepentingan kesehatan masyarakat, maka kawasan itu dipandang perlu ditetapkan sebagai KTR.
Penetapan kawasan tersebut sebagai KTR nantinya akan dilakukan berdasarkan Keputusan Walikota Bogor, untuk menambah 8 kawasan tanpa rokok yang telah ditetapkan di dalam Perda nomor 12 Tahun 2009.
Keberadaan perda ini nantinya juga akan mengatur soal pemanfaatan rokok elektrik dan menghisap sisha sebagai salah satu jenis kegiatan merokok sebagaimana merokok jenis kretek dan sebagainya, sehingga karena itu menghisap rokok elektrik digolongkan kedalam kegiatan terlarang di Kawasan Tanpa Rokok.
Produk rokok elektrik dan sisha dinilai sebagai produk inovatif dari pengembangan produk rokok biasa. Keduanya sama-sama memiliki bahaya pencemaran asap rokok yang membahayakan kesehatan masyarakat, karena diramu dari hasil olahan tanaman nicotiana tabacum, nicotiana rustica dan spesies lainnya.
Selain itu kampanye KTR juga terus dilakukan. Bertepatan dengan peringatan Hari Tembakau Sedunia, akhir Mei lalu, Pemerintah Kota Bogor melancarkan kampanye KTR inovatif. Sebanyak 16 unit angkot dimanfaatkan sebagai media kampanye dengan membuat mural pada badan angkot. Mural itu berisi pesan untuk menjauhi kebiasaan merokok dan mengingatkan tentang bahaya merokok.
Kampanye lain akan dilakukan dengan menggelar festival mural pengendalian tembakau, hingga kampanye di media sosial (medsos) lewat hastag #suaratanparokok.
Festival mural akan digelar di pedestrian lingkar Kebun Raya Bogor dengan melibatkan Komunitas Grafiti atau sedikitnya diikuti 10 tim.Para peserta akan membuat grafiti di selembar triplek.
Dilibatkannya anak-anak muda dalam kampanye KTR adalah bagian dari upaya menyadarkan mereka tentang bahaya merokok.
''Kegiatan kampanye ini merupakan upaya untuk melindungi generasi di masa yang akan datang. Kami tahu bahwa dukungan terhadap kebijakan ini cukup tinggi,'' kata Rubaeah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor.
Dukungan dari semua pihak dan sinergi antar pemerintah dengan semua pihak, jelas dibutuhkan untuk mewujudkan Kota Bogor bisa bebas asap rokok sepenuhnya. Dukungan dari Anda pribadi bisa diberikan melalui cara Anda mengurangi konsumsi rokok dan membatasi kebiasaan rokok dimana pun berada.
(Advertorial)
Meluasnya KTR Terus Diperjuangkan
Kamis, 15 Juni 2017 6:34 WIB
Sebagai bentuk konsistensi sikap terhadap berlakunya perda tersebut, terhitung tahun 2009, Pemerintah Kota Bogor juga melarang setiap bentuk promosi rokok.