Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Jawa Barat, memastikan 51 calon peserta didik yang dianulir penerimaannya di SMAN saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui jalur Prestasi Rapor dapat bersekolah di swasta.
"Kami tentunya memfasilitasi anak-anak agar dapat bersekolah di swasta. Ini merupakan langkah pertama yang kami lakukan agar anak-anak tersebut bisa bersekolah," kata Sekretaris Disdik Depok Sutarno di Depok, Kamis.
Sutarno menjelaskan hingga Rabu (17/7) pukul 16.00 WIB ada tiga siswa yang belum dapat bersekolah dan pihaknya akan membantu untuk dapat sekolah swasta sesuai dengan keinginan mereka.
"Kami terus memantau agar 51 siswa ini dapat bersekolah secepatnya. Jangan sampai mereka tidak dapat sekolah," kata Sutarno.
Baca juga: Disdik Jabar batalkan penerimaan 51 CPD jalur PPDB tahap II SMAN di Depok
Baca juga: Disdik Jabar jelaskan soal siswa miskin tak diterima SMAN Depok
Baca juga: Disdik Jabar batalkan penerimaan 51 CPD jalur PPDB tahap II SMAN di Depok
Baca juga: Disdik Jabar jelaskan soal siswa miskin tak diterima SMAN Depok
Menurutnya, jika anak-anak tersebut sudah mau bersekolah di swasta, maka tidak masalah dengan psikologisnya. "Namun semuanya tetap kami pantau, evaluasi, dan monitoring terus agar anak-anak dapat bersekolah," ujarnya.
Sutarno juga menjelaskan bagi pihak-pihak yang melakukan kecurangan dalam PPDB melalui jalur Prestasi Rapor tersebut akan mendapat sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kalau dari tatanan kepegawaian, nanti ada hal-hal harus dilakukan pembinaan atau sanksi, maka akan dilakukan tindakan sesuai aturan kepegawaian," katanya.
Sebelumnya Disdik Jawa Barat (Jabar) membatalkan penerimaan 51 calon peserta didik tingkat SMAN Kota Depok pada PPDB Tahap II melalui jalur Prestasi Rapor
Baca juga: Disdik Depok buka Posko Pengaduan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025
Plt Kepala Kantor Cabang Disdik Jabar Wilayah II Kota Bogor-Depok Abur Mustikawanto ketika dikonfirmasi ANTARA Selasa membenarkan kasusnya karena adanya perubahan nilai rapor jadi lebih tinggi dari nilai sebenarnya yang dilakukan oleh pihak SMP.
Abur menjelaskan nantinya kekosongan calon peserta didik akan diisi di peringkat bawahnya. "Mekanismenya seperti itu," jelasnya.
Sebanyak 51 CPD yg dibatalkan terdapat pada delapan satuan pendidikan di Kota Depok, yaitu SMAN 1 (21 siswa), SMAN 2 (1 siswa), SMAN 3 (5 siswa), SMAN 4 (1 siswa), SMAN 5 (4 siswa) , SMAN 6 (8 siswa), SMAN 12 (5 siswa), dan SMAN 14 (2 siswa).