Bogor (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, memperketat pengawasan makanan terutama selama Ramadhan 1438 Hijriah untuk memberikan rasa aman dan jaminan produk halal bagi masyarakat setempat.
"Selama ini inspeksi mendadak yang dilakukan di pasar-pasar masih ditemukan produk makanan yang mengkhawatirkan, tetapi tidak ada tindak lanjut dari penemuan tersebut sehingga tidak ada efek jera," kata Kepala Bagian Administrasi Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Bogor Tri Irijanto di Bogor, Selasa.
Menurut Tri, tahun ini Pemerintah Kota Bogor akan menegakkan aturan sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Pada pasal 75 disebutkan bahwa barangsiapa yang dengan sengaja menjual produk makanan mengandung bahan berbahaya akan dikenakan sanksi pidana.
"Sanksi pidana jelas ancaman lima tahun penjara dan denda Rp10 miliar," katanya.
Ia mengatakan pengawasan telah dimulai sebelum Ramadhan, tim yang dikoordinatori Bidang Administrasi Setdakot Bogor terdiri dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait seperti Dinas Pertanian, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepolisian, serta Badan Pengawasan Pangan Berbahaya (BPPB).
"Dalam pengawasan tersebut kami menemukan telur rekondisi yang hendak dijual di Pasar Bogor, langsung dilakukan penyitaan dan pemiliknya langsung di BAP," kata Tri.
Menurut Tri, hasil dari pengawasan yang dilakukan, berkaca pada tahun sebelumnya ditemukan ribuan butir telur rekondisi yang dipasarkan di sejumlah pasar tradisional Kota Bogor.
"Kami melakukan langkah-langkah antisipatif, menelurusi pemasoknya, dan menindak distributornya. Tim kami sebar di sejumlah pasar melakukan pengawasan," kata Tri.
Selain menyasar pasar tradisional, lanjutnya Tim pengawasan juga akan bergerak ke pasar modern dan supermarket guna mengawasi produk pangan kemasan yang kedaluwarsa.
Tidak hanya itu, pengawasan juga dilakukan di pasar Ramadhan penjual takjil yang berdiri tanpa izin guna memastikan penjual tidak menggunakan produk pangan berbahaya ke dalam dagangannya.
"Seharusnya setiap pasar Ramadhan mengajukan izin ke Disperindag, jika ada yang berdiri tanpa izin akan menjadi sasaran pengawasan," katanya.
Ia mengatakan upaya yang dilakukan dalam menegakkan pengawasan makanan, makanan yang ditemukan mengandung bahan pangan berbahaya atau oplosan seperti menggunakan boraks, formalin, atau daging rekondisi akan disita.
"Penjualnya akan di BAP oleh PPNS dan diserahkan kepada petugas kepolisian," katanya.
Upaya pengawasan makanan di Kota Bogor juga telah dibahas melalui forum diskusi grup (FGD) yang dilaksanakan Rabu (24/5) lalu. Dalam farum tersebut dirumuskan dua hal pokok. Yakni, penegakan hukum terhadap pedagang yang menjual bahan pangan berbahaya tersebut.
"Yang kedua, meminta unsur dari MUI (Majelis Ulama Indonesia) menyampaikan imbauan kepada masyarkat bahwa menjual bahan berbahaya dalam tidak diperbolehkan menurut Al Quran," kata Tri.
Pemkot Bogor Perketat Pengawasan Makanan
Selasa, 30 Mei 2017 14:50 WIB
Selama ini inspeksi mendadak yang dilakukan di pasar-pasar masih ditemukan produk makanan yang mengkhawatirkan,...