Bekasi (Antara Megapolitan) - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, Jawa Barat, menjaring 48 orang anggota geng motor di wilayah Pondokgede, Selasa (23/5), atas laporan dari masyarakat setempat yang resah dengan aktivitas mereka.
"Dari 48 anggota geng motor yang terjaring, sebanyak 11 di antaranya kita tetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam serta keterlibatan dalam sejumlah kasus penganiayaan," kata Kapolrestro Bekasi Kota Kombes Pol Hero Bahtiar di Bekasi, Jumat.
Tersangka itu di antaranya berinisial SA (18), OM (19), AS (19), MR (20), IB (23), GK (21), HP (21), MZ (20), YT (21), YY (22) dan YS (19).
Menurut dia, geng motor itu berhasil dijaring pihaknya saat mereka tengah berkumpul di sekitar jembatan layang Jalan Raya Jatiwaringin, Kecamatan Pondokgede.
Penjaringan itu, kata Hero, berkat laporan masyarakat setempat kepada pihaknya menyusul kawasan tempat berkumpulnya geng motor bernama Tambun 45 itu rawan terjadi tawuran.
"Geng motor ini menyasar warga dan sejumlah geng motor lainnya yang mereka anggap bermusuhan. Bahkan tidak segan melakukan kekerasan bila muncul perlawanan," katanya.
Dikatakan Hero, dalam penangkapan itu pihaknya menyita sedikitnya 15 senjata tajam berbagai jenis, seperti parang, cocor bebek, gear motor, celurit dan golok.
Hero juga mengaku telah menginstruksikan jajaran Polsek setempat untuk meningkatkan kewaspadaan dini terhadap potensi kerusuhan akibat bentrok geng motor.
"Geng motor ini rata-rata masih berusia remaja. Mereka biasanya menempati sejumlah titik kumpul sebelum menjalankan aksinya. Seluruh Polsek harus memonitoring potensi itu," katanya.
Selain itu, peran serta masyarakat dalam membantu kepolisian mendeteksi ancaman tawuran sangat dibutuhkan.
"Masyarakat jangan sungkan melapor pada kantor polisi terdekat. Kami pasti respons," katanya.
48 Anggota Geng Motor Bekasi Dijaring
Jumat, 26 Mei 2017 15:17 WIB
Geng motor ini menyasar warga dan sejumlah geng motor lainnya yang mereka anggap bermusuhan.