Jakarta (ANTARA) - Bank Indonesia (BI) menetapkan kebijakan Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank (RPLN) untuk memperkuat pengelolaan pendanaan luar negeri bank dalam mendukung kredit atau pembiayaan bagi perekonomian nasional dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.
"RPLN merupakan inovasi instrumen makroprudensial kontrasiklikal Bank Indonesia untuk memperkuat pengelolaan sumber pendanaan luar negeri jangka pendek bank," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam Pengumuman Hasil Rapat Dewan Gubernur BI Bulan Juni 2024 di Jakarta, Kamis.
Kebijakan RPLN mengatur batas maksimum kewajiban luar negeri jangka pendek terhadap modal bank yang dapat disesuaikan dengan besaran parameter kontrasiklikal Bank Indonesia berdasarkan asesmen forward looking atas siklus keuangan, risiko eksternal, dan risiko stabilitas sistem keuangan.
Kebijakan tersebut mulai berlaku 1 Agustus 2024. Selain pengaturan mengenai aspek kontrasiklikal, penguatan RPLN juga dilakukan melalui pengaturan baru mengenai cakupan RPLN.
Saat ini RPLN ditetapkan sebesar 30 persen dengan parameter kontrasiklikal sebesar 0 persen, atau total threshold sebesar 30 persen yang akan ditinjau secara berkala setiap enam bulan sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Implementasi RPLN oleh perbankan, perlu tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, yang antara lain mencakup manajemen risiko kredit, risiko pasar dan permodalan, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Bank Indonesia akan terus memperkuat efektivitas implementasi kebijakan makroprudensial akomodatif dan mempererat sinergi dengan pemerintah, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), perbankan, serta pelaku usaha untuk mendukung kredit/pembiayaan bagi pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan.
Sementara itu, Deputi Gubernur BI Juda Agung mengatakan RPLN adalah instrumen makroprudensial yang tujuannya memperkuat pengelolaan pinjaman luar negeri jangka pendek bank sesuai dengan kebutuhan ekonomi dan risiko yang ada.
Dalam kebijakan tersebut, batas maksimum kewajiban luar negeri jangka pendek terhadap modal bank bisa plus minus 5 persen atau 0 persen dari basis 30 persen. Sebelumnya, rasio pinjaman luar negeri jangka pendek bank yang di bawah 1 tahun dibatasi maksimum 30 persen dari modal bank.
"Kebijakannya bersifat kontrasiklikal dinamis bisa kita naikkan bisa kita turunkan dari 30 persen, basisnya tadi 30 persen," ujarnya.
Namun, lanjut Juda, untuk saat ini rasio RPLN ditetapkan masih sama yaitu 30 persen, belum ditingkatkan atau diturunkan.
BI sebut kebijakan RPLN perkuat pengelolaan dana luar negeri
Kamis, 20 Juni 2024 23:01 WIB