Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Sebanyak 1,4 juta sertifikat tanah yang terdata pada Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, secara bertahap akan beralih wujud dari dokumen fisik menjadi elektronik dengan persyaratan dan ketentuan.
"Saat ini kita tengah bersiap bertransformasi dari sertifikat fisik ke sertifikat elektronik. Kabupaten Bekasi akan menerbitkan sertifikat elektronik mulai 3 Juni 2024," kata Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi Darman Satia Halomoan Simanjuntak di Cikarang, Jumat.
Ia mengatakan, perubahan bentuk sertifikat tanah tersebut merupakan bagian dari transformasi pelayanan pertanahan di daerah itu.
Menurut dia, transformasi bentuk sertifikat tanah itu akan dilakukan secara bertahap dengan ketentuan masyarakat pemilik lahan melakukan permohonan terlebih dahulu di Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi.
Baca juga: Kantor Pertanahan Bekasi serahkan 100 sertifikat milik warga program PTSL
Ia juga meminta masyarakat tidak perlu khawatir karena sertifikat tanah dalam bentuk fisik yakni buku atau analog masih dinyatakan sah sebagai bukti kepemilikan sampai nanti berubah bentuk setelah melakukan permohonan sertifikat elektronik.
Pihaknya telah melakukan kegiatan sosialisasi perubahan wujud sertifikat tanah ini kepada para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di wilayah kerja Kabupaten Bekasi agar kebijakan tersebut bisa segera diketahui masyarakat luas.
Dalam sosialisasi itu pihaknya menekankan bahwa sertifikat elektronik menjadi sebuah kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum atas hak tanah yang dimiliki.
Baca juga: Kantor Pertanahan Bekasi serahkan 50 sertifikat tanah wakaf kepada warga
Pihaknya juga telah melakukan kegiatan pra sertifikat elektronik dengan melibatkan seluruh komponen yang ada di Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi sekaligus menggencarkan penyebaran informasi kepada masyarakat baik melalui sosialisasi secara langsung atau pun sosial media.
Darman mengaku kebijakan perubahan sertifikat menjadi elektronik ini lahir sebagai upaya alternatif untuk memberikan rasa aman lebih bagi seluruh masyarakat pemilik hak atas tanah.
"Sertifikat elektronik ini punya harapan besar menjadi sebuah cara yang dapat memberikan rasa aman lebih kepada masyarakat dibanding sertifikat berbentuk analog atau lembaran," ucapnya.
Sertifikat elektronik ini juga dilengkapi sejumlah fitur keamanan serta kunci keaslian data ketika memasuki proses penerbitan hingga pencetakan sehingga masyarakat tidak perlu khawatir soal keamanan pada data yang dimiliki.
Baca juga: Pj Bupati berupaya 881 bidang tanah aset Pemkab Bekasi segera bersertifikat
"Kita tidak perlu khawatir karena Kementerian ATR/BPN juga sudah menyiapkan beberapa fitur keamanan dan catatan sebagai tanda maupun bukti keaslian dari sertipikat elektronik," katanya.
Ia mengimbau para PPAT di wilayah kerja Kabupaten Bekasi untuk turut menyebarkan informasi sekaligus mengedukasi masyarakat yang akan menjual atau membeli tanah. Sebab sertifikat elektronik ini akan diterapkan sehingga masyarakat tidak ragu saat proses balik nama.
"Kami Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi sangat berharap kepada para PPAT yang ada agar turut serta bersama kami menyebarkan informasi dan memberikan edukasi kepada masyarakat khususnya para penjual dan pembeli tanah," kata dia.