Kota Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan aturan yang lebih detail.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto di Kota Bogor, Jumat, menandatangani Perwali tersebut di hari terakhir masa jabatannya. Dengan harapan tidak ada lagi kecurangan dalam PPDB seperti tahun sebelumnya.
“Mudah-mudahan PPDB ini baik, tidak ada lagi pungli (pungutan liar) dan yang berhak masuk sekolah yang diinginkan mendapatkan haknya,” kata Bima.
Baca juga: DPRD Kota Bogor usulkan syarat pindah KK saat daftar PPDB minimal dua tahun
Bima menjelaskan, dalam Perwali tersebut dibuat aturan yang detail terkait koordinasi antara panitia PPDB di sekolah dengan dinas-dinas terkait.
“Jadi harus lebih ketat lagi panitia dalam melakukan verifikasi. Jadi tidak mau kecolongan lagi ada nama-nama bodong gitu," katanya.
Sebagai contoh, Bima menyebutkan, kewenangan autorisasi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) direvisi agar tidak bisa sembarangan diubah.
Baca juga: Disdik Kota Bogor siapkan rancangan perwali PPDB atasi kecurangan
Baca juga: Pemkot Bogor rumuskan perwali PPDB antisipasti kecurangan tahun 2023 terulang
Selain itu akan ada proses verifikasi faktual di lapangan sehingga nantinya bisa diperiksa apakah ada calon peserta didik yang menggunakan alamat bodong, seperti pada saat PPDB zonasi tahun 2023.
“Ya artinya di lapangan itu harus dicek lagi, oleh panitia dari sekolah itu. Nanti apakah betul domisilinya di situ? Kan selama ini nggak dicek. Salah satu mekanisme yang diperbaiki adalah di situ," katanya.