Kota Bogor (ANTARA) - DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota setempat mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Bale Badami menjadi peraturan daerah (perda).
Juru bicara tim Pansus Raperda tentang Bale Badami Said Muhamad Mohan di Kota Bogor, Senin, menjelaskan maksud dari dibentuknya Perda Bale Badami untuk memfasilitasi tempat bagi aparat penegak hukum, baik kepolisian dan kejaksaan, dalam menyelesaikan perkara tindak pidana di luar pengadilan berdasarkan keadilan restoratif.
“Bale Badami juga dimaksudkan untuk penyelesaian perkara di luar pengadilan tidak terbatas dalam perkara pidana, namun termasuk juga perkara perdata, dan tata usaha negara serta sebagai tempat sosialisasi hukum dan tempat konsultasi hukum bagi masyarakat daerah yang membutuhkan,” kata Mohan.
Baca juga: DPRD Kota Bogor usulkan bantuan semacam THR Lebaran bagi warga terdampak bencana
Baca juga: DPRD Kota Bogor ingatkan Pemkot tak gegabah jalani angkot listrik
Di dalam perda ini, terdapat pasal yang mengajak keterlibatan dan partisipasi masyarakat untuk menjadi agen perubahan dan penggerak dalam untuk pelembagaan Bale Badami, sekaligus memberikan masukan pada pemerintah daerah terkait penyelenggaraan Bale Badami.
“Jadi keterlibatan masyarakat dalam Perda Bale Badami juga menjadi penting, sehingga saat pelaksanaan restorative justice di Bale Badami bisa berjalan secara komprehensif,” ujar Mohan.
Perda ini disahkan pada Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Bogor, Sabtu (30/3/2024). Saat ini Kota Bogor sudah memiliki Rumah Restorative Justice yang berlokasi di Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara dan diresmikan pada Agustus tahun lalu.
Baca juga: DPRD Kota Bogor: Pemkot perlu maksimalkan mitigasi bencana
Dibentuknya Bale Badami Adhyaksa Rumah Keadilan Restoratif merupakan tindak lanjut imbauan dari kebijakan pimpinan kejaksaan tertinggi.
Latar belakang dibangun Rumah Keadilan Restorative Justice ialah banyak perkara sederhana yang diajukan ke pengadilan. Jika dilihat dari sisi lain, bisa diselesaikan dengan dialog atau musyawarah antar kedua pihak yang terkait dan kembali ke nilai-nilai awal.
Adapun syarat utama restorative justice adalah terjadi perdamaian pihak yang terlibat dan syarat lain diantaranya ancaman di bawah lima tahun, kerugian di bawah Rp2,5 juta dan pertama kali melakukan tindak kejahatan.