Purwakarta (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menggulirkan penerimaan tenaga kerja berbasis online untuk mencegahnya praktik pungutan liar dalam rekrutmen tenaga kerja.
"Kita akan segera menggulirkan penerimaan tenaga kerja berbasis online. Jadi pelamar pekerjaan dapat langsung mengakses setiap perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan," kata Bupati setempat Dedi Mulyadi, di Purwakarta, Rabu.
Untuk memuluskan penerimaan tenaga kerja berbasis online, bupati telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 80 tahun 2017 tentang Rekrutmen dan Penempatan Tenaga Kerja secara Online.
Menurut dia, peraturan baru tersebut dikeluarkan menyusul maraknya praktik pungutan liar dalam proses penerimaan tenaga kerja.
Praktik pungutan liar dalam penerimaan tenaga kerja disinyalir dilakukan oleh oknum masyarakat di sekitar perusahaan dan memiliki akses "orang dalam" untuk meluluskan calon tenaga kerja yang dipungut bayaran.
Dedi mengakui, sistem manual yang selama ini diberlakukan dalam penerimaan tenaga kerja cukup rawan pungutan liar. Karena itu, perlu dilakukan pemutusan mata rantainya, yakni dengan penerimaan tenaga kerja secara online.
Tim Sapu Bersih Pungutan Liar Purwakarta sebelumnya telah menerima banyak laporan warga terkait calo penerimaan tenaga kerja di daerah mereka masing-masing, terutama di kawasan industri.
Daerah kawasan industri di Purwakarta itu sendiri di antaranya Kecamatan Jatiluhur, Kecamatan Babakan Cikao, Kecamatan Bungursari, Kecamatan Cibatu dan Kecamatan Campaka.
Besaran pungli dalam penerimaan tenaga kerja itu bervariasi, mulai dari Rp2-10 Juta.
Purwakarta Gulirkan Penerimaan Tenaga Kerja Berbasis `Online`
Rabu, 15 Februari 2017 21:13 WIB
Jadi pelamar pekerjaan dapat langsung mengakses setiap perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan.