Jakarta (Antara Megapolitan) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Firza Husein kasus dugaan foto bermuatan pornografi yang tersebar melalui pesan singkat (whatsapp).
"Iya sudah diterima SPDP-nya sejak Kamis (9/2)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati DKI, Waluyo di Jakarta, Selasa.
Dalam SPDP dari penyidik Polda Metro Jaya itu status Firza Husein sebagai tersangka dan dikenakan UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa kembali teman tersangka dugaan upaya makar Firza Husein, Emma sebagai saksi terkait penyebaran percakapan dan foto berkonten pornografi melalui pesan singkat (Whatsapp).
"Tadi ada pemeriksaan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (9/2).
Penyidik Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memeriksa Emma di Markas Polres Kota Depok karena pertimbangan dekat dengan rumah saksi.
Argo menuturkan pemeriksaan kedua terhadap Emma itu merupakan langkah penyidik kepolisian untuk pendalaman penyelidikan.
Sebelumnya, beredar "screen shot" percakapan bermuatan pornografi diduga antara pria berinisial RS dan wanita F pada Minggu (29/1).
Penyidik Polda Metro Jaya meningkatkan status hukum penyebaran percakapan terlarang itu berdasarkan hasil gelar perkara.