"Tersangka R warga Desa Jambenenggang, Kecamatan Kebonpedes dan tersangka D warga Kampung Pondokbitung, Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi kami tangkap di rumahnya masing-masing pada Selasa, (5/12)," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede di Sukabumi pada Rabu, (6/12).
Menurut Maruly, baik tersangka R maupun D tidak ada keterkaitan, hanya saja modus operandi l yang dilakukan keduanya mirip.
Di mana tersangka R melakukan pelecehan seksual kepada korbannya YN perempuan berusia 33 tahun pada Minggu, (3/12) di salah satu rumah di Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi.
Korban awalnya meminta bantuan tersangka untuk menyembuhkan penyakitnya dan akhirnya R menyetujui dengan syarat untuk melakukan mandi kembang pada Minggu dini hari.
Saat itulah, tersangka kemudian beraksi, di saat korban melakukan ritual mandi kembang. Dengan modus untuk memasukkan roh halus, tersangka menyetubuhi korban.
Namun, YN sadar dan mengadukan apa yang telah dialaminya itu kepada pihak keluarganya yang kemudian melaporkan tersangka kepada polisi.
Menerima laporan itu, Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi langsung melakukan penangkapan terhadap R di rumahnya dan menggiring ke Mapolres Sukabumi untuk dimintai keterangan.
Akibat ulahnya, dukun cabul ini dijerat dengan pasal 289 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal tujuh sampai sembilan tahun.
Sementara, kasus serupa lainnya berawal seorang gadis berinisial Rr (26) mendatangi tersangka D (74) yang berprofesi sebagai dukun di Kampung Pondokbitung, Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar untuk berkonsultasi pada Minggu, (3/12).
Saat itu korban yang tengah butuh uang sebesar Rp5 juta untuk pengobatan ibunya dengan meminta bantuan tersangka untuk mendapatkan ajian agar dimudahkan mendapatkan rezeki.
Setelah itu D kemudian meminta Rr untuk melakukan ritual khusus dengan cara mandi kembang tengah malam di rumah tersangka. Untuk melancarkan aksinya, D meminta korban untuk berganti pakaian dan berkomat-kamit baca mantra sembari menyiramkan air bunga ke tubuh korban.
Sembari menyiramkan air, tersangka pun menggerayangi tubuh perempuan muda yang merupakan pasiennya itu.
Usai melakukan ritual, korban pun pulang tapi merasa janggal dengan apa yang telah dilakukan tersangka dan akhirnya melaporkan kasus yang baru saja dialaminya itu ke Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri mengatakan pihaknya saat ini masih meminta keterangan dari tersangka D, karena sudah lama berprofesi sebagai dukun.
"Kurang lebih tersangka melakukan praktek perdukunan selama satu tahun. Apakah selama itu ada korban lainnya, kami masih mendalami," tambahnya.
Pria lanjut usia ini pun juga dijerat dengan pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman kurungan penjara paling lama sembilan tahun.