Purwakarta (Antara Megapolitan) - Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi melakukan inspeksi mendadak ke unit pelayanan pengujian kendaraan bermotor (KIR) Dinas Perhubungan setempat, Rabu, pascapenangkapan oknum pegawai Dishub oleh Tim Sapu Bersih Pungutan Liar.
Dalam sidak ke unit pelayanan uji KIR Dishub di jalan Veteran Purwakarta, Jawa Barat, Dedi menghentikan beberapa kendaraan dan mengarahkan masuk ke tempat uji KIR agar dilakukan pengecekan kelayakan kendaraan.
Beberapa kendaraan mini bus, angkutan kota dan bak terbuka terlihat mengikuti arahan bupati untuk masuk ke tempat uji KIR kendaraan Dishub setempat.
Setelah memasuki area uji KIR, kendaraan tersebut langsung disambut petugas uji KIR yang baru, karena petugas lama telah dibebastugaskan oleh Dinas Perhubungan karena terlibat pungli pelayanan uji KIR.
"Saya minta ini dicek (kendaraan-kendaraan umum yang masuk ke area uji KIR)," katanya.
Jika diketahui ada kendaraan yang tidak layak jalan, kata dia, maka harus segera dikandangkan dan diremajakan oleh pemilik kendaraan tersebut.
Ia juga mengimbau agar pemilik kendaraan angkutan umum, termasuk kendaraan bak terbuka, mau menerima konsekuensi ketidaklulusan uji KIR yang dilakukan oleh Dinas terkait.
"Silakan lakukan uji KIR, kalau tidak lulus ya harus konsekuen, kendaraan itu tidak boleh jalan, pemiliknya harus segera melakukan peremajaan," katanya.
Dedi juga meminta komitmen penuh dari seluruh lembaga yang terkait dengan angkutan, mengandangkan atau meremajakan kendaraan yang tidak lulus uji KIR.
"Ini penting dalam rangka menciptakan keamanan dan kenyamanan para pengguna angkutan, terutama angkutan umum dan angkutan barang," kata dia.
Sementara itu, dalam kegiatan uji KIR kendaraan yang dilakukan secara mendadak itu, ditemukan beberapa kendaraan yang tidak lulus uji KIR.
Diantara kendaraan yang tidak layak jalan tersebut ialah kendaraan mikro bus milik Ridwan, yang sehari-hari digunakan sebagai angkutan umum jurusan Plered-Cikampek.
Sesuai ketentuan yang berlaku, seharusnya sebuah kendaraan dilakukan uji KIR setahun dua kali dengan tarif untuk kendaraan baru sebesar Rp92 ribu. Sedangkan uji KIR berkala biayanya Rp42 ribu.
Bupati Purwakarta Sidak Unit Uji KIR Kendaraan
Rabu, 1 Februari 2017 16:51 WIB
Silakan lakukan uji KIR, kalau tidak lulus ya harus konsekuen, kendaraan itu tidak boleh jalan, pemiliknya harus segera melakukan peremajaan.