Bogor (Antara Megapolitan) - Kepala Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Yuni Purwanti mengatakan peredaran obat keras ilegal di Bogor, Jawa Barat, kini cukup mengkhawatirkan.
"Obat ilegal ini banyak dijual di warung-warung dan menyasar kalangan remaja," kata Yuni di Mapolresta Bogor Kota, Rabu.
Pada Senin (23/1), Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota menangkap salah seorang pengedar obat keras ilegal yang kerap digunakan anak punk dan anak jalanan sebagai psikotropika.
Pelaku berinisal FN (26) ditangkap di warungnya yang terletak di Jl Pancasan, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat. Dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti 527 butir pil Hexseymer dan 1.080 butir pil Tramadol.
"Kedua obat ini termasuk dalam golongan obat keras, ada logo K merah di kemasannya, peredarannya tidak sembarangan, harus melalui resep dokter," kata Yuni.
Menurut Yuni belum diketahui pemasok obat-obatan keras tersebut ke warung-warung. Pihaknya memastikan peredaran obat itu bukan dari apotek.
"Kami sedang mendalami siapa pelaku pengedarnya, kemungkinan dari distributor," katanya.
Ia mengatakan obat keras tersebut dijual dalam bentuk paket dan per papan. Untuk Hexseymer dijual dalam paket kecil isi sekitar lima butir, harga per butir Rp1.000, sedangkan Tramadol dijual seharga Rp15 ribu. Penjual mendapat keuntungan Rp500 ribu setiap hari menjual obat-obat keras tersebut secara bebas.
Kedua obat keras tersebut biasa digunakan untuk obat penyakit syaraf. Pengguna obat secara ilegal meminumnya dalam jumlah banyak, yakni lima butir sekali minum. Efek menenangkan dapat membuat penggunanya kelebihan percaya diri.
"Ini yang biasa dikonsumsi oleh anak-anak punk dan anak jalanan. Setiap kali mengamen mereka seperti menakutkan, tersenggol dikit langsung bereaksi jadi membuat warga resah dan khawatir," katanya.
Selain dikonsumsi oleh anak punk dan anak jalanan, obat-obat keras tersebut juga mulai marak beredar di kalangan pelajar. Polresta Bogor Kota berupaya mengantisipasi peredaran obat-obat keras mengandung bahan psikotrobika di kalangan pelajar.
"Kami menerima laporan bahwa peredaran obat keras di kalangan remaja sudah mengkhawatirkan," katanya.
Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Suyudi Ario Seto menyebutkan, penangkapan pelaku FN bersamaan dengan 20 tersangka yang berasal dari tujuh sindikat peredaran narkoba dan obat-obat terlarang.
"Total ada 17 kasus yang sedang diproses Satnarkoba Polresta Bogor Kota dengan tersangka 21 orang, mereka merupakan sindikat peredaran ganja, sabu, dan obat-obat terlarang," kata Suyudi.
Awas, Peredaran Obat Keras Ilegal Di Bogor
Rabu, 25 Januari 2017 21:59 WIB
Obat ilegal ini banyak dijual di warung-warung dan menyasar kalangan remaja.