Jakarta (ANTARA) - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) bekerja sama dengan Perumda Pasar Jaya akan menata ulang Pasar Pramuka, Jakarta Timur untuk mengatasi masalah peredaran obat ilegal dan peningkatan kepatuhan pedagang di pasar itu.
"Direncanakan tahun ini. Saat ini sedang proses untuk desain pembangunan fisik oleh Perumda Pasar Jaya, yang nantinya akan paralel dengan rencana aksi terkait permasalahan peredaran obat ilegal," ujar Kepala BBPOM Jakarta, Sofiyani Chandrawati Anwar saat dihubungi di Jakarta, Minggu.
Menurut dia, penataan ulang akan dilaksanakan secara bertahap, dengan tahap awal telah dilakukan rapat koordinasi dengan Perumda Pasar Jaya.
Selanjutnya, dilakukan sosialisasi kepada pedagang serta diskusi kelompok terarah (focus group discussion/FGD) melibatkan para pemangku kepentingan terkait sehingga akan dihasilkan rencana aksi yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Baca juga: Polres Sukabumi Kota tangkap buronan pengedar ganja dan obat keras ilegal
"Perumda Pasar Jaya melakukan revitalisasi Pasar Pramuka tidak hanya pada revitalisasi pembangunan fisik, namun juga terhadap penataan sistem pelayanan kefarmasian yang sesuai ketentuan bersama BBPOM Jakarta," jelas Sofiyani.
Adapun peredaran obat ilegal dan sub standar diduga bersumber dari Pasar Pramuka. Di sisi lain, pemahaman pedagang terhadap regulasi di bidang obat masih minim. Para pedagang juga mengalami kendala dalam administrasi usaha.
Hal lain yang juga melatarbelakangi penataan ulang pasar yakni sistem pelayanan kefarmasian belum sesuai ketentuan antara lain perizinan dan pengelolaan obat belum sesuai regulasi.
Baca juga: Satnarkoba Polres Sukabumi Kota sita ribuan obat keras ilegal dari seorang pemuda
Sementara itu, penjualan obat ilegal di Pasar Pramuka diketahui menggunakan modus transaksi langsung di dalam pasar dan satu satu kendaraan ke kendaraan lain. Obat-obat yang dijual berasal dari distributor tidak resmi.
BPOM pun melakukan upaya mengatasi penjualan ini, salah satunya melalui sidak di Pasar Pramuka pada tahun 2016, yang berujung penyegelan tujuh kios karena ditemukan obat kedaluwarsa, obat keras, dan obat tanpobat ilegala penandaan atau ilegal.
