Karawang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, belum menerima pengajuan perubahan nama bakal calon legislatif yang tercantum dalam daftar calon sementara (DCS) pada Pemilu 2024.
Pelaksana Tugas Ketua KPU Karawang Ikhsan Indra Putra, di Karawang, Sabtu, mengatakan, hingga saat ini belum ada pengajuan perubahan komposisi nama bakal calon legislatif dari partai politik.
"Daftar nama calon legislatif yang tercantum dalam DCS bisa berubah saat DCT (daftar calon tetap), jika ada pengajuan perubahan nama calon legislatif dari partai politik," katanya.
Setelah menetapkan dan mengumumkan DCS pada Pemilu 2024, kini tahapan pemilu memasuki masa pencermatan DCS.
Pada tahapan ini nama calon legislatif bisa berubah jika ada pengajuan perubahan dari partai politik. Pengajuan perubahan nama calon legislatif harus dilakukan sebelum penetapan DCT pada 3 November 2023.
Menurut dia, ada syarat yang harus dipenuhi dalam pengajuan perubahan nama calon legislatif tersebut.
Di antara syaratnya ialah harus ada surat persetujuan dan surat keputusan dari DPP partai politik yang mengajukan.
"Jika syarat tersebut tidak dipenuhi, maka KPU Karawang tidak bisa memproses perubahan nama calon legislatif," kata Ikhsan.
Ia menyampaikan, tidak ada batasan jumlah untuk komposisi perubahan nama calon legislatif. Sebab hal terpenting ialah memenuhi syarat pengajuan perubahan nama calon legislatif.
"Sekarang ini KPU masih dalam tahap penyusunan DCT, yang akan ditetapkan pada 3 November. Jadi sebelum tanggal penetapan DCT semua usulan perubahan nama sudah harus disampaikan ke KPU," katanya.
Ia mengimbau agar partai politik tidak melakukan pengajuan perubahan nama calon legislatif di batas waktu akhir. Hal itu disampaikan untuk mengurangi potensi kesalahan teknis yang dapat terjadi.
Sementara itu, pada 19 Agustus 2023, KPU Karawang telah menetapkan dan mengumumkan sebanyak 692 bakal calon legislatif yang masuk dalam DCS DPRD Karawang untuk Pemilihan Umum 2024.
Dari 692 bakal calon legislatif yang masuk DCS Pemilu 2024, sebanyak 444 orang di antaranya laki-laki, dan dari kaum perempuan sebanyak 248 orang.
KPU Karawang belum terima pengajuan perubahan nama calon legislatif
Sabtu, 30 September 2023 19:19 WIB