Karawang (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, kecolongan menyusul ditemukannya kegiatan pembangunan perumahan di Telukjambe Timur yang diduga dilakukan tanpa ada izin dari pemerintah daerah setempat.
"Awalnya warga curiga dengan pembangunan perumahan itu dan mereka membuat laporan ke pemerintah. Ternyata terbukti, pengembang pembangunan perumahan itu belum memiliki izin," kata Wakil Bupati setempat Ahmad Zamakhsyari, di Karawang, Rabu.
Atas kondisi itu Pemerintah Kabupaten Karawang menghentikan sementara proses pembangunan Perumahan Karawang Green Village di Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur, karena belum memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Di lokasi, pengembang perumahan tersebut sudah berhasil melakukan rangkaian kegiatan pembangunan seperti pengurugan lahan serta pembangunan jalan dan drainase.
Zamakhsyari mengatakan, pemkab harus bersikap tegas terhadap pengembang perumahan nakal yang diantaranya mengabaikan perizinan.
Pembangunan perumahan itu sendiri diakuinya harus mendapat rekomendasi teknis dari dinas atau organisasi perangkat daerah terkait seperti Dinas Cipta Karya.
"Pengembang perumahan ini sebenarnya sudah melakukan pelebaran sungai yang berdekatan dengan lokasi pembangunan. Tapi pelebaran ini hanya dilakukan di sekitar perumahan," kata dia.
Ia menyatakan, pemerintah telah memiliki aturan yang harus dipatuhi oleh investor seperti pengembang perumahan. Jika aturan sudah dilanggar, maka harus ditindak tegas.
Sementara itu, proyek pembangunan Perumahan Karawang Green Village di Desa Sukaluyu sebelumnya dikeluhkan oleh warga setempat. Warga khawatir pembangunan itu mengganggu aliran sungai yang bisa berdampak banjir.
Ada Pembangunan Perumahan Tanpa Izin Di Karawang
Rabu, 9 November 2016 18:18 WIB
Awalnya warga curiga dengan pembangunan perumahan itu dan mereka membuat laporan ke pemerintah.