Bekasi (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat menargetkan persoalan legalitas 1.000 bangunan masjid di wilayahnya akan selesai seluruhnya pada 2018.
"Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) serta Bagian Kesejahteraan Dinas Sosial tengah menangani satu persatu persoalan itu," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi, Kamis.
Menurut dia, bangunan tempat ibadah yang tersebar di 12 kecamatan itu saat ini sedang dalam proses verifikasi perizinan untuk mendapatkan legalitas dari pemerintah daerah.
Hal itu dikatakan Rahmat saat memberikan Surat Keputusan Legalitas Perizinan Masjid Al Ihklas di Kecamatan Bekasi Selatan kepada Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) setempat, Kamis.
Menurut dia, keterlambatan pemberian izin dari pihak terkait itu dikarenakan tempat ibadah tersebut terganjal sejumlah persoalan di antaranya sengketa lahan fasos/fasum.
"Terdapat berbagai permasalahan pembangunan masjid seperti di Perumahan Green Park yang sudah tujuh tahun belum keluar izinnnya, belum lagi di Kecamatan Medansatria Masjid Al Furgon dengan permasalahannya," katanya.
Namun satu persatu persoalan itu tengah ditangani pihak terkait agar segera diselesaikan hingga berakhirnya masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi pada 2018.
"Dalam visi Kota Bekasi saat ini terdapat kata ihsan, di mana kami berdua harus berdiri di tengah-tengah dan bersikap adil untuk semua agama. Toleransi harus diprioritaskan," katanya.
Sementara itu, Ketua Panitia Pembangunan Masjid Al Ihklas mengatakan Masjid Al Ihklas telah mengajukan perizinan masjid sejak 2005, namun baru pada tahun 2016 perizinan tersebut keluar.
"Pembangunan masjid Al Ikhlas ini rampung dengan dana Rp100 juta. Kami berterima kasih kepada Pemkot Bekasi atas bantuan dana pembangunannya," kata Ketua DKM Masjid Al Iklas Muhammad Sodiq Rohadi.
Pemkot Bekasi: Legalitas 1.000 Masjid Selesai 2018
Kamis, 13 Oktober 2016 15:44 WIB
Dalam visi Kota Bekasi saat ini terdapat kata ihsan, di mana kami berdua harus berdiri di tengah-tengah dan bersikap adil untuk semua agama.