Bekasi (Antara Megapolitan) - Komisi A DPRD Kota Beksi, Jawa Barat, meminta rute truk sampah DKI Jakarta di Kota Bekasi dikembalikan pada rute awal yang tertuang di perjanjian lama.
"Yang terpenting saat ini adalah persoalan rute truk sampah agar dikembalikan pada MoU lama melintasi Tol Bekasi Barat-Jalan Ahmad Yani-Jalan Siliwangi-Bantargebang pukul 21.00-05.00 WIB dan Jalan Raya Transyogi-Bantargebang," kata Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi Ariyanto Hendrata di Bekasi, Jumat.
Menurut dia, pemanfaatan jalur baru di Jalan Raya Jatiasih masih bersifat ilegal karena tidak ada perjanjian sebelumnya.
"Selain dua koridor itu, harus dilalui adendum dulu, sebab infrastruktur Jalan Raya Jatiasih belum memadai," katanya.
Dikatakan Ariyanto, ruas Jalan Raya Jatiasih saat ini baru pada tahap pembebasan lahan akibat lintasan yang terlalu sempit dilalui iring-iringan truk sampah DKI.
Menurut dia, kondisi infrastruktur yang belum siap telah mengakibatkan kemacetan dan protes dari sejumlah masyarakat setempat.
"Truk sampah yang melintas di lokasi itu (Jalan Raya Jatiasih) memperparah kondisi kemacetan jalan dan baunya diprotes warga sekitar," katanya.
Ariyanto menambahkan, dendum kerja sama pengelolaan TPST Bantargebang antara Pemkot Bekasi dengan Pemprov DKI saat ini sedang dalam tahap pembahasan.
"Komitmen itu yang dari dulu kita harapkan, ada etika dalam menjalankan MoU. Ini komitmen bersama atas kesepahaman," katanya.
Truk Sampah DKI Diminta Kembali Lewat Rute Lama
Jumat, 7 Oktober 2016 17:53 WIB
Truk sampah yang melintas di lokasi itu (Jalan Raya Jatiasih) memperparah kondisi kemacetan jalan dan baunya diprotes warga sekitar.