Bekasi (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, memusnahkan 5.700 botol berisi minuman keras berbagai merk, Selasa, yang diperdagangkan secara ilegal di wilayah hukum setempat.
"Minuman keras ini kita sita dari berbagai warung, minimarket dan cafe di Kota Bekasi sejak Agustus hingga September 2016," kata Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu di Bekasi.
Agenda pemusnahan barang bukti itu berlangsung di Kompleks Perkantoran Pemkot Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan dengan disaksikan perwakilan Polres Metro Bekasi Kota, Kejaksaan Negeri Bekasi, Kodim 0507 Bekasi, tokoh masyarakat dan tokoh agama di Kota Bekasi.
Minuman keras tersebut dilindas menggunakan kendaraan bertonase berat guna antisipasi penyalahgunaan oleh oknum pascakeputusan hakim telah ditetapkan dalam kasus tersebut.
Barang bukti itu disita oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan melalui kegiatan razia dengan melibatkan sejumlah unsur terkait dari kepolisian, Satpol PP dan TNI.
"Operasi dilakukan sebagai bentuk pengawasan peredaran Miras sesuai Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota terkait larangan jual beli miras secara ilegal," katanya.
Sesuai aturan tersebut, miras di Kota Bekasi hanya boleh dijual di hotel bintang tiga sampai lima, selain itu dinyatakan ilegal.
"Sanksi bagi pelakunya adalah penutupan tempat usaha, denda Rp50 juta, dan kurungan tiga bulan," katanya.
Dikatakan Syaikhu, pihaknya juga sudah membentuk tim pengawas peredaran miras untuk antisipasi peredaran miras ilegal di masyarakat.
"Jika ada masyarakat yang mengetahui juga dapat langsung mengadukannya agar dapat ditindak aparat terkait," katanya.
5.700 Botol Miras Ilegal Dimusnahkan
Selasa, 4 Oktober 2016 17:41 WIB
Minuman keras ini kita sita dari berbagai warung, minimarket dan cafe di Kota Bekasi sejak Agustus hingga September 2016