Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengumumkan daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pemilihan Umum 2024 mulai 12 April 2023 melalui media daring dan luring.
"Kami tempelkan di papan pengumuman kantor panitia pemungutan suara (PPS) seluruh desa maupun kelurahan se-Kabupaten Bekasi," kata Koordinator Divisi Sosdiklihparmas dan SDM KPU Kabupaten Bekasi Dhany Wahab Habieby di Cikarang, Kamis.
Dhany menjelaskan bahwa pengumuman secara hybrid ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi dari KPU Kabupaten Bekasi.
Baca juga: KPU Bekasi tetapkan 2.209.605 orang dalam daftar pemilih sementara
Baca juga: KPU: 8.798 pemilih belum mempunyai KTP elektronik
Selain ditempel di papan pengumuman yang terdapat di kantor PPS, pihaknya juga menyediakan tautan perihal daftar pemilih sementara yang bisa diunduh secara digital.
"Kami juga telah menyebarluaskan pengumuman DPS melalui akun medsos dan situs yang memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengunduh DPS secara digital," katanya.
Ia mengajak masyarakat memberikan masukan dan tanggapan terhadap DPS tersebut sekaligus memastikan nama warga dan keluarga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih sudah tercantum di DPS.
"Pastikan data dalam DPS telah ditulis dengan benar dan akurat. Cek data Anda melalui https://cekdptonline.kpu.go.id," katanya.
Baca juga: KPU Kabupaten Bekasi sosialisasi daerah pemilihan pada Pemilu 2024
KPU menunggu masukan dan tanggapan masyarakat hingga 2 Mei 2023. Adapun salinan digital DPS Pemilu 2024 Kabupaten Bekasi Model A-KabKo Daftar Pemilih dapat diunduh pada link berikut: UNDUH SALINAN DPS https://bit.ly/byname_A-Kabko_DaftarPemilih_BekasiKab.
Sebelumnya, pada tanggal 5 April 2023, KPU Kabupaten Bekasi telah menetapkan DPS Pemilu 2024 sebanyak 2.209.605 jiwa dengan perincian 1.106.055 laki-laki dan 1.103.550 perempuan yang tersebar di 8.404 TPS.
KPU Kabupaten Bekasi umumkan DPS Pemilu 2024 melalui daring dan luring
Jumat, 14 April 2023 5:09 WIB
Kami tempelkan di papan pengumuman kantor panitia pemungutan suara (PPS) seluruh desa maupun kelurahan se-Kabupaten Bekasi.