Bogor (ANTARA) - Operasi tangkap tangan tiga pejabat Pemerintah Kabupaten Bogor dan empat auditor Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Jawa Barat menjadi peristiwa paling menghebohkan di Bumi Tegar Beriman selama tahun 2022.
Perkara yang diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada akhir April 2022 itu merupakan praktik suap pegawai Pemerintah Kabupaten Bogor kepada auditor BPK, mengenai pengurusan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 agar meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).
Kasus yang menyeret nama Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin ini belum sepenuhnya selesai meski sudah berlalu sekitar 8 bulan. Ade Yasin tetap kukuh merasa tak terlibat dan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat.
Ia tetap tidak puas. Kendati banding dikabulkan, mejelis tinggi Pengadilan Tinggi Bandung tetap menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.
Putusan Pengadilan Tipikor Bandung yang dilaksanakan pada Jumat, 23 September 2022, menyatakan dirinya bersalah karena dianggap melakukan suap bersama-sama dan berlanjut, sehingga dikenakan pidana 4 tahun dan denda senilai Rp100 juta serta pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Berbeda dengan Ade Yasin, tiga pejabat Pemkab Bogor; Ihsan Ayatullah, Maulana Adam, dan Rizki Taufik Hidayat, menerima hasil sidang putusan Pengadilan Tipikor Bandung yang dipimpin Hakim Hera Kartiningsih pada 23 September 2022.
Baca juga: Divonis 4 tahun penjara, Ade Yasin ajukan banding
Ihsan Ayatullah sebagai Kasubid Kas Daerah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) divonis 4 tahun penjara, Maulana Adam sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) divonis 2 tahun penjara, dan Rizki Taufik sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada DPUPR divonis 2 tahun bui.
Ketiganya dianggap secara sah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Ihsan Ayatullah divonis lebih berat dari dua pejabat Pemerintah Kabupaten Bogor lainnya karena berperan lebih dominan dalam memberikan uang kepada auditor BPK dan mengoordinasikan permintaan uang ke sejumlah pengusaha dan perangkat daerah di Kabupaten Bogor.
Saat memberikan kesaksian di persidangan, ia bahkan mengaku telah mencatut nama Bupati Bogor untuk melancarkan permintaan sejumlah uang ke dinas-dinas.
Seperti saat Ihsan dimintai uang oleh salah satu auditor BPK bernama Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa dengan alasan untuk biaya sekolah Agus Khotib (Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat saat itu).
"Biar Maulana Adam ikut (percaya) dengan saya, jadi saya sebut nama Ibu (Ade Yasin). Awalnya Hendra menyebutkan 70 (juta rupiah), kemudian minta 100, dibulatkan," kata Ihsan saat memberikan keterangan di pengadilan pada Senin, 5 September 2022.
Ihsan disebut-sebut sebagai pemeran utama kasus ini karena dinilai memperkaya diri dengan modus "pengamanan" untuk BPK. Hal itu tertuang di berita acara pemeriksaan (BAP) bahwa uang yang dihimpun oleh Ihsan mencapai Rp1,9 miliar, sedangkan yang disetorkan kepada BPK hanya Rp1,1 miliar.
Baca juga: Sejumlah tokoh Bogor memanjatkan doa agar Ade Yasin divonis bebas murni
Sementara, empat auditor BPK penerima suap hingga kini masih menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor Bandung. Anthon Merdiansyah dituntut 9 tahun hukuman penjara, Arko Mulawan dituntut 6 tahun hukuman penjara.
Kemudian, Gerri Ginanjar dituntut 6 tahun hukuman penjara dan Hendra Nur Rahmatullah dituntut 9 tahun hukuman penjara.
Dalam uraian tuntutan penuntut umum KPK menyebutkan bahwa berdasarkan fakta dan keterangan saksi-saksi, para terdakwa terbukti sebagaimana dakwaan alternatif pertama Pasal 12 huruf a jo Pasal 18. Undang-Undang Tipikor.Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Saksi meringankan
Dari fakta persidangan, selain Ihsan, lebih dari 30 saksi yang dihadirkan jaksa, tidak satu pun menyatakan Bupati Bogor terlibat dalam pemberian uang kepada oknum auditor BPK Jawa Barat.
Anthon Merdiansyah yang merupakan penanggung jawab tim auditor BPK saat memberikan keterangan di pengadilan pada Rabu, 24 Agustus 2022, mengaku kepada majelis hakim bahwa sempat bertemu dengan Ade Yasin pada Oktober 2021, namun bukan dalam rangka pengondisian WTP, melainkan mengenai hal lain.
"Waktu itu momen Bu Ade berduka, suaminya Bu Ade meninggal dunia. Saya sekaligus menyampaikan duka cita, silaturahmi sifatnya. (Pembahasannya) terkait omnibuslaw, penanganan COVID, sifatnya umum-umum saja," ujarnya.
Meski menjabat sebagai penanggung jawab, Anthon tidak memiliki kewenangan dalam mengondisikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas LKPD.
"Tidak punya kewenangan. (Semua pemeriksa) tidak," kata Anthon.
Saksi lainnya, malah menganggap kasus suap ini merupakan tindak pemerasan yang dilakukan oleh oknum auditor BPK.
Baca juga: Para kades di Bogor menanti Bupati nonaktif Ade Yasin bebas agar pelayanan optimal
Seperti yang disampaikan oleh Mujiyono, Kasubbag Keuangan Kecamatan Cibinong dalam persidangan pada Senin, 15 Agustus 2022. Ia mengaku sempat dimintai uang oleh auditor BPK bernama Gerri Ginajar Trie Rahmatullah yang juga ditangkap oleh KPK.
Menurutnya, Gerri meminta uang senilai Rp900 juta, yang merupakan asumsi 10 persen dari nilai pagu pekerjaan infrastruktur di beberapa kelurahan yang ada di Kecamatan Cibinong.
"Setelah permintaan Gerri, saya melaporkan ke camat, kemudian camat memanggil lurah. Kemudian saya sampaikan ada permintaan dari BPK, 10 persen dari infrastruktur," ujarnya.
Mujiyono menyebutkan saat itu semua lurah keberatan dengan adanya permintaan BPK karena kondisi keuangan yang memprihatinkan. Para lurah bahkan mengaku siap diaudit secara terang-terangan oleh auditor BPK mengenai seluruh laporan pekerjaan infrastruktur.
"Jangankan untuk menutupi Rp900 juta, untuk menangani COVID warga yang terpapar saja, bingung. Gerri tetap meminta uang antara lima persen sampai 10 persen. Saya menyampaikan, para lurah siap diperiksa oleh BPK. Lurah tidak ada takutnya," beber Mujiyono.
Saksi lainnya, Achmad Wildan, Kabag Anggaran Pada BPKAD Kabupaten Bogor, mengaku pernah dimintai uang dengan alasan ongkos ketik oleh auditor BPK bernama Hendra Nur Rahmatullah yang kini juga berstatus terdakwa.
Saat itu, Wildan sempat ingin memberikan uang tunai senilai Rp5 juta, tapi ditolak oleh Hendra dengan alasan nominalnya terlalu kecil.
"Saya berikan awalnya Rp5 juta tapi ditolak oleh Hendra. Tambah lagi atuh karena dua orang katanya, dengan Pak Amir (pegawai BPK). Akhirnya ditambah Rp5 juta lagi," kata Wildan.
Baca juga: Kuasa hukum optimistis Ade Yasin masuk deretan terdakwa KPK divonis bebas
Kemudian, saksi ahli Wiryawan Chandra yang merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, saat sidang pada Senin, 29 Agustus 2022 menyebutkan bahwa adanya pertemuan Ade Yasin dengan auditor BPK bukan pelanggaran proses audit.
"Ruang-ruang pertemuan itu memang disediakan untuk perbaikan. Mempersilahkan kepala daerah untuk melakukan perbaikan-perbaikan," ujarnya.
BPK memberi peluang kepada institusi yang diperiksa untuk memperbaiki laporan keuangan jika terdapat temuan-temuan di lapangan oleh auditor BPK.
"Prinsipnya harus mengefektifkan pelaksanaan Undang-Undang. Kalau pertemuan-pertemuan tadi ini harus dalam rangka mengefektifkan hasil-hasil dari auditor tadi," terang Wiryawan.
Sementara, saksi ahli lainnya, Inspektur IV Inspektorat Jenderal Kemendagri Arsan Latif menyebutkan suap kepada auditor BPK yang dilakukan oleh pejabat Pemerintah Kabupaten Bogor, bukan tanggung jawab bupati sebagai kepala daerah.
Kondisi itu menurutnya telah diatur dalam Peraturan Peraturan (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelimpahan Kewenangan Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Siapa yang melaksanakan anggaran itu? Kepala OPD (organisasi perangkat daerah), sudah jelas itu aturannya. Siapa yang melaksanakan pertanggungjawaban? Kepala OPD. Jadi di mana kaitannya dengan kepala daerah," kata Arsan saat sidang pada Senin, 29 Agustus 2022.
Baca juga: Emak-emak menangis haru saat Ade Yasin bacakan pledoi di Tipikor Bandung
Kepala daerah, kata dia, tidak bisa dipaksa bertanggung jawab karena fungsi kuasa pengguna anggaran ada pada perangkat daerah yang juga sebagai pengguna barang.
"Jadi bicara soal keuangan daerah, kepala daerah tugasnya hanya menyusun RAPBD, kemudian menyusun perkada (peraturan kepala daerah). Hanya sampai di situ," terangnya.
Kronologi
Pada Selasa (26-4) pagi, tim KPK ke lapangan menuju ke salah satu hotel di Bogor, namun setelah para pihak menerima uang, selanjutnya mereka pulang ke Bandung, Jawa Barat.
Lalu, KPK membagi dua tim. Satu tim di antaranya bergerak menuju Bandung mengamankan para pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat beserta barang bukti uang yang ada padanya.
Empat auditor BPK itu Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah. Keempatnya dijemput di kediamannya masing-masing di Bandung.
Kemudian, satu tim KPK lainnya menangkap tiga pejabat Pemerintah Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah, Maulana Adam, dan Rizki Taufik Hidayat di kediamannya masing-masing di Bogor.
Terakhir, pada Rabu (27-4) menjelang subuh, KPK mendatangi kediaman Ade Yasin di Rumah Dinas Bupati Bogor, Kompleks Pemda, Cibinong, Kabupaten Bogor.
Saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin, 5 September 2022, Ade Yasin mengaku bahwa tidak ada OTT terhadap dirinya. Saat dijemput, ia dijanjikan untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas penangkapan anak buahnya.
Awalnya, ia tak menduga bahwa sekitar sembilan orang dengan menggunakan empat mobil yang datang ke rumah dinasnya adalah KPK sehingga dirinya menghubungi Kapolres serta Dandim setempat untuk meminta pendampingan.
Setelah tiba di Kantor KPK, Ade Yasin mengaku heran ditetapkan sebagai tersangka tanpa dua alat bukti yang cukup.
"Kata penyidik, ini sudah ada pernyataan dari yang lain. Saya tidak menyangka juga dijadikan tersangka. Tiba-tiba disodorkan rompi. Saya tanya, dijadikan tersangka buktinya mana. Saya minta dua alat bukti itu tidak ada. Uang yang ada di situ pun bukan dari saya," kata Ade Yasin di persidangan.
Mencari titik terang peran Bupati Bogor di pusaran suap auditor BPK
Oleh M Fikri Setiawan Sabtu, 31 Desember 2022 14:57 WIB
Ketiganya dianggap secara sah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.