"Putusan sela menggugurkan dakwaan dan mengeluarkan terdakwa dari tahanan karena dakwaan yang disampaikan oleh JPU cacat formil sebab dalam berkas dakwaan tidak terdapat tanggal pengesahan," kata Humas PN Cibadak Yudistira di Sukabumi, Rabu.
Informasi dibebaskannya dan menghilangnya terdakwa kasus rudakpaksa anak perempuan berusia 14 tahun ini pertama kali diketahui oleh aktivis kepemudaan yang tergabung dalam Benteng Aktivis Sukabumi Bersatu di mana pembebasan terdakwa ini ramai dibicarakan di kampung halaman korban yakni di Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi.
Kasus ini berawal saat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi mendapat laporan terkait kasus dugaan rudapaksa yang dilakukan oleh H dan langsung dilakukan penangkapan serta dijebloskan ke dalam tahanan.
Setelah selesai melakukan berbagai penyidikan maka kasusnya dilimpahkan ke pihak Kejari Kabupaten Sukabumi dan setelah diteliti pihak JPU kasus ini kemudian dilimpahkan ke PN Cibadak untuk segera disidangkan.
Usai ditentukan jadwal sidang dakwaan oleh PN Cibadak, terdakwa H menjalani sidang pertamanya dengan mendengarkan bacaan dakwaan yang dibacakan oleh JPU.
Setelah pembacaan dakwaan, kuasa hukum terdakwa menemukan adanya cacat formil pada bekas tersebut dan meminta majelis hakim untuk menggugurkan dakwaan itu yang dituangkan dalam eksepsi.
Setelah pembacaan dakwaan, kuasa hukum terdakwa menemukan adanya cacat formil pada bekas tersebut dan meminta majelis hakim untuk menggugurkan dakwaan itu yang dituangkan dalam eksepsi.
Kemudian hakim mengeluarkan putusan sela pada 28 September 2022 dengan nomor putusan sela 256/Pid.Sus/2022/ PN CBD yang salah satu poin amar putusan sela bahwa dakwaan itu cacat formil dan memerintahkan untuk mengeluarkan H dari tahanan.
Namun saat hendak menjalani sidang lanjutan terdakwa yang sudah dikeluarkan dari tahanan ternyata tidak datang dan menghilang atau tidak diketahui keberadaannya sampai saat ini.
Namun saat hendak menjalani sidang lanjutan terdakwa yang sudah dikeluarkan dari tahanan ternyata tidak datang dan menghilang atau tidak diketahui keberadaannya sampai saat ini.
Yudistira menjelaskan putusan sela yang diputuskan oleh majelis hakim ini sesuai dengan pasal 165 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sehingga putusan itu bukan merupakan keinginan dari hakim tetapi sesuai dengan isi dari KUHAP.
Terdakwa H dikeluarkan dari tahanan bukan berarti tidak terbukti bersalah, karena agenda sidang ini baru memasuki tahap bacaan dakwaan belum masuk ke pokok perkara.
"Kelengkapan formil merupakan hal yang penting dalam acara persidangan sehingga dengan adanya cacat formil dalam berkas dakwaan itu majelis hakim melakukan putusan sela dan konsekuensi hukum harus melaksanakan pas165 KUHAP tentang surat dakwaan salah satunya mengeluarkan terdakwa dari tahanan," katanya.
Sementara, U ibu kandung korban mengatakan kasus yang menjerat suaminya tersebut sudah sejak Juni 2022 dan hingga kini belum selesai-selesai bahkan informasinya H malah dikeluarkan dari tahanan dan menghilang hingga saat ini. Pihaknya hanya ingin keadilan untuk putrinya tersebut yakni hakim bisa menjatuhkan hukuman yang berat terhadap bapak tiri dari anak kandungnya itu.