Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Nuraeni Widayatti di Depok, Minggu mengatakan, terdapat beberapa tahapan dalam pembuatan KTP digital.
Bagi warga Kota Depok yang ingin mendapatkan pelayanan tersebut dapat mendatangi gerai layanan Drive Thru De Fast di area Perpustakaan Kota Depok.
"Ada beberapa langkah jika ingin mendapatkan KTP Digital," katanya.
Baca juga: Kota Depok kini punya Anjungan Dukcapil Mandiri
Kedua, penduduk melakukan registrasi dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), e-mail, nomor ponsel, dan melakukan swafoto di depan petugas operator yang ada di gerai pelayanan untuk verifikasi wajah dan pindai QR Code.
Ketiga jika pendaftaran berhasil, penduduk akan menerima e-mail yang berisikan kode aktivasi. Setelah berhasil login, akan tampil di beranda aplikasi yang berisi menu utama.
"Langkah terakhir penduduk tinggal melakukan login menggunakan kata kunci yang telah diberikan sebelumnya, dan kata kunci, PIN maupun password dapat diubah oleh penduduk," katanya.
Baca juga: Waktu perekaman KTP-e Depok hingga 31 Desember
Nuraeni menuturkan, penerapan KTP digital sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, blanko KTP Elektronik. Serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital.
Lebih lanjut, ujar dia, secara ketentuan program ini sudah ada dalam Permendagri, untuk segi kegunaan pelayanan pada publik, pihak pusat yang akan menginformasikan. Yang terpenting warga sudah memiliki aplikasi tersebut di masing-masing ponsel-nya.
"KTP digital ini bertahap, mulai ASN Pemkot Depok, setelah itu pelajar dan mahasiswa dan terakhir masyarakat umum," ujarnya.