Bekasi (Antara Megapolitan) - Polresta Bekasi Kota, Jawa Barat, menggandeng Ikatan Dokter Indonesia dan Dinas Kesehatan setempat untuk mendeteksi sejumlah lokasi yang diduga menggelar praktik aborsi ilegal.
"IDI kita minta melakukan verifikasi izin kompetensi terhadap 2.227 anggotanya, sementara Dinkes melakukan deteksi terhadap izin praktik klinik maupun rumah sakit di 12 kecamatan Kota Bekasi," kata Kapolresta Bekasi Kota Kombes Heri Sumardji di Bekasi, Jumat.
Menurut dia, kerja sama lintas instansi tersebut merupakan langkah pihaknya dalam mendeteksi dini keberadaan praktik aborsi berkedok klinik kesehatan maupun rumah sakit.
Dikatakan Heri, Dinkes juga diminta proaktif menyisir sejumlah apotek yang menawarkan produk obat-obatan kadaluarsa kepada masyarakat.
"Sebab, kita juga menemukan banyak obat yang sudah kadaluarsa dari Klinik Kesehatan Medical Center Bekasi yang diduga melakukan praktik aborsi," katanya.
Dikatakan Heri, pihak kepolisian akan menyisir sejumlah lokasi klinik dan rumah sakit untuk memastikan lokasi itu steril dari tindakan aborsi.
"Kita sudah bentuk tim untuk menyisir lokasi-lokasi tersebut," katanya.
Sementara itu, Ketua IDI Kota Bekasi Komarudin Askar mengatakan pihaknya akan memeriksa izin praktik para anggotanya.
"Kita akan minta semua anggota untuk memperpanjang surat tanda registrasi setiap tahunnya serta izin praktik yang sah dari Dinas Kesehatan Kota Bekasi," katanya.
Dikatakan Komar, tindakan aborsi diperbolehkan secara etika kedokteran dengan sejumlah alasan.
Alasan tersebut di antaranya, hamil di luar kandungan, penyakit hipertensi berat, dan penyakit kelainan.
"Dokter wajib beritahukan kepada pasien untuk ditangani. Itu pun kembali pada pasiennya, mau atau tidak dia," katanya.
Aborsi yang sifatnya ilegal, kata dia, apabila muncul permintaan dari pasien.
"Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) kedokteran, aborsi tidak boleh dilakukan berdasarkan permintaan pasien," katanya.
Sebelumnya diberitakan, praktik aborsi berkedok klinik kesehatan Medical Center di Jalan Ir H Djuanda, Bekasi Timur dibongkar jajaran Reserse Kriminal Polresta Bekasi Kota, Kamis (28/4).
Dari lokasi itu, polisi menangkap 17 orang yang diduga terlibat dalam praktik tersebut, namun hanya lima yang kini berstatus tersangka.
"Dua tersangka lainnya, yakni Dokter Jabat dan Dokter ALD masih berstatus buron," kata Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota Iptu Puji Astuti.***2***
Riza Fahriza
(T.KR-AFR/B/R021/R021) 29-04-2016 16:25:03
Polresta Bekasi Gandeng IDI Pantau Praktik Dokter
Jumat, 29 April 2016 17:03 WIB
IDI kita minta melakukan verifikasi izin kompetensi terhadap 2.227 anggotanya, sementara Dinkes melakukan deteksi terhadap izin praktik klinik maupun rumah sakit di 12 kecamatan Kota Bekasi.