Jakarta (ANTARA) - Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia mengirimkan surat permohonan pencabutan Yellow Notice atas nama Emmeril Khan Mumtadz, putra sulung Ridwan Kamil, yang telah ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada Rabu (8/6) lalu.
Sekretaris NCB Interpol Polri Brigjen Amur Chandra mengatakan secara faktual Yellow Notice akan ditutup ketika objek pencarian telah ditemukan.
"Ya secara faktual karena korban sudah ditemukan Yellow Notice pasti sudah tidak lagi diperlukan. Tapi secara administrasi perlu ditindaklanjuti secara resmi dari Polri," kata Amur, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Baca juga: Iring-iringan jenazah putra sulung Ridwan Kamil tiba di Gedung Pakuan Bandung
Menurut Amur, pihak bakal bersurat kepada Kantor Pusat Interpol di Lyon, Perancis, untuk menutup Yellow Notice.
Upaya ini dilakukan setelah sebelumnya dipastikan bahwa jasad Eril, sapaan akrap Emmeril, sudah dipastikan ketemu.
"Karena kami akan segera kirim dengan fakta surat itu sudah ditemukan, karena jawaban dari Kepolisian Swis, Interpol Swiss, kami juga sudah terima kalau itu (Eril) memang sudah ditemukan," terang Amur.
Baca juga: Ribuan warga berdatangan untuk bertakziah dan doakan Emmeril
Setelah informasi itu diperoleh, lanjut Amur, Sekretariat NCB Interpol Polri menindaklanjuti dengan surat untuk pencabutan Yellow Notice untuk keperluan tertib administrasi.
"Secara formal kami sudah bicara, mereka (kepolisian Swis) juga sudah bisa sama kami. Jadi untuk tertib administrasi kami tindaklanjuti hari kerja (Senin)," katanya.
Amur menambahkan Senin ini pihaknya bersurat ke Kantor Pusat Interpol di Lyon, Prancis untuk mencabut Yellow Notice Eril.
Baca juga: Polri siap kawal kepulangan jenazah Emmeril hingga kepemakaman
"Ya Senin nanti kami kirim untuk cancellitation, pergantian permintaan Yellow Notice," ujar Amur.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Interpol Polri kirim permohonan cabut Yellow Notice putra Ridwan Kamil
Interpol Indonesia kirim permohonan pencabutan Yellow Notice Emmeril Khan Mumtadz
Senin, 13 Juni 2022 8:44 WIB
Ya secara faktual karena korban sudah ditemukan Yellow Notice pasti sudah tidak lagi diperlukan. Tapi secara administrasi perlu ditindaklanjuti secara resmi dari Polri.