Jakarta (Antara Megapolitan) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta masih meneliti berkas tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso setelah penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan berkas tersebut sejak Jumat (19/2).
"Hari Jumat (19/2), kami menerima berkas atas nama Jessica, selanjutnya akan dilakukan penelitian secara formil maupun materiil," kata Kepala Seksi (Kasie) Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Waluyo kepada Antara di Jakarta, Minggu.
Ia menjelaskan waktu yang dimiliki Kejati DKI untuk meneliti sesuai peraturan adalah tujuh hari.
"Dalam waktu tujuh hari itu, jaksa harus menentukan sikap apakah berkas tersebut lengkap atau belum lengkap," katanya.
Ia menambahkan jika berkas itu sudah dinyatakan lengkap maka diterbitkan surat P21, jika sebaliknya belum lengkap. "Maka berkas itu akan dikembalikan ke penyidik kepolisian sembari diberikan petunjuk," katanya.
Petunjuk untuk berkas itu, kata dia, harus segera dipenuhi oleh penyidik kepolisian paling lama selama 14 hari.
Sementara itu, tersangka dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin alias Mirna, Jessica Kumala Wongso (27) mengajukan gugatan praperadilan penyidik Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"Iya kami sudah mengajukan gugatan praperadilan pada pekan kemarin," kata pengacara Jessica Andi Joesoef di Jakarta, Selasa.
Andi menuturkan gugatan praperadilan itu secara normatif terkait prosedur penyidik kepolisian menetapkan tersangka terhadap Jessica.
Namun Andi enggan menjelaskan kesalahan prosedur penyidik kepolisian dalam menetapkan tersangka terhadap kliennya tersebut.
"Nanti saja ikuti di persidangannya," ujarnya.
Andi menyatakan pihaknya memiliki langkah pembelaan hukum untuk Jessica selama proses penyidikan yang dilakukan polisi sebelum berkas berita acara pemeriksaan (BAP) diserahkan ke kejaksaan.
Rencananya, sidang perdana praperadilan Jessica akan digelar PN Jakarta Pusat pada 23 Februari 2016.