Depok (ANTARA) - Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Depok, Jawa Barat, menyebutkan terdapat sejumlah langkah yang harus dilakukan jika hewan ternak terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK).
"Pertama, melapor ke DKP3 Kota Depok, laporan bisa dilakukan ke petugas atau menghubungi nomor 081213305834," kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) Widyati Riyandani dalam keterangannya di Depok, Jawa Barat, Sabtu.
Berikutnya, tidak melakukan pemasukan atau pengeluaran hewan, tidak melakukan lalu lintas hewan, baik yang masuk ataupun keluar. Lalu, melakukan isolasi, pisahkan hewan yang sakit, dan kandang terpisah.
Baca juga: Distan Pemkab Karawang tingkatkan pengawasan kesehatan ternak untuk cegah PMK
Baca juga: Ini kiat Wakil Ketua Komisi IV DPR untuk cegah penyebaran PMK
Kemudian, perhatikan sanitasi dan biosecutity, menjaga kebersihan kandang secara lebih intensif serta melarang kedatangan orang yang tidak berkepentingan. Disinfeksi, membersihkan atau menyemprot kandang yang terkontaminasi dengan disinfektan.
"Terakhir lakukan pemusnahan bangkai dan limbah. Bangkai, sampah dan semua produk hewan yang sudah terkontaminasi wajib dikubur atau dibakar," tandasnya.
PMK kembali menjangkiti hewan ternak di sejumlah daerah di Indonesia. Penyakit tersebut diketahui menyerang hewan ternak berkuku genap atau belah seperti sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi.
Widyati mengungkapkan ciri-ciri hewan ternak yang terkena PMK, di antaranya hewan mengalami panas tinggi sekitar 39-41° C, hipersalivasi atau saliva terlihat menggantung, dan air liur berbusa di lantai kandang.
Baca juga: Sudin KPKP tidak temukan PMK menular pada hewan ternak di Jakut
"Kemudian, kepincangan yang akut pada beberapa hewan, terdapat lepuh luka pada mulut, lidah, nostril, kulit sekitar teracak dan puting," jelasnya.
Selanjutnya, gejala klinis hewan yang terkena PMK adalah hewan lebih sering berbaring, pembengkakan kelenjar submandibular. Lalu, penurunan produksi susu yang drastis pada sapi perah.
Pemkot Depok sebut sejumlah langkah berikut ini jika hewan terjangkit PMK
Sabtu, 14 Mei 2022 16:05 WIB
Pertama, melapor ke DKP3 Kota Depok, laporan bisa dilakukan ke petugas atau menghubungi nomor 081213305834.