Nunukan (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kerajaan Malaysia memulangkan 63 warga negara Indonesia (WNI) bermasalah yang bekerja di Negeri Sabah melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Puluhan WNI bermasalah tersebut diterima langsung Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Nasution di Nunukan, Kamis malam.
Sesuai dengan surat dari Konsulat RI Tawau, kata dia, WNI bermasalah tersebut sebagian bersar tersangkut kasus keimigrasian, jumlahnya mencapai 52 orang. Sedangkan 11 orang lainnya terlibat kasus narkoba dan dipenjarakan di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Tawau selama berbulan-bulan.
Ia juga menyebutkan, dari 63 WNI bermasalah yang dipulangkan itu terdiri 56 laki-laki, enam perempuan dan seorang anak laki-laki.
"WNI bermasalah yang dipulangkan pemerintah Malaysia kali ini sebagian besar kasus keimigrasian dan sudah menjalani hukuman selama berbulan-bulan di penampungan sementara negara itu," ujar Nasution.
Bahar Iskandar (35), WNI bermasalah yang dipulangkan ke Kabupaten Nunukan saat didata di terminal Pelabuhan Tunon Taka mengaku dirinya ditahan selama 10 bulan karena kasus keimigrasian.
Pemuda asal Kabupaten Jeneponto, Sulsel ini ditangkap aparat kepolisian negeri jiran di tempatnya bekerja, sebagai buruh pada perusahaan jual beli besi tua di Lahad Datu Negeri Sabah. Iskandar telah bekerja di negara itu sejak tujuh tahun silam.