• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News bogor
Sabtu, 31 Januari 2026
Antara News bogor
Antara News bogor
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Friderica Widyasari Dewi resmi menjadi Ketua DK pengganti

      Friderica Widyasari Dewi resmi menjadi Ketua DK pengganti

      31 menit lalu

      Citiasia Inc. resmikan kantor cabang Semarang, dorong percepatan Smart City

      Citiasia Inc. resmikan kantor cabang Semarang, dorong percepatan Smart City

      33 menit lalu

      40 unit pengolahan ikan kantongi izin ekspor ke China

      40 unit pengolahan ikan kantongi izin ekspor ke China

      49 menit lalu

      KAI Daop 7 ingatkan masyarakat segera pesan tiket KA Lebaran 2026

      KAI Daop 7 ingatkan masyarakat segera pesan tiket KA Lebaran 2026

      52 menit lalu

      Wamenkop ajak kopdes merah putih manfaatkan fasilitas pendanaan LPDB

      Wamenkop ajak kopdes merah putih manfaatkan fasilitas pendanaan LPDB

      6 jam lalu

  • Kabar Daerah
      • Bogor Update
      • Depok Update
      • Sukabumi Update
      • Bekasi Update
      • Purwasuka Update
      Bencana geologi melanda tiga wilayah di Kabupaten Bogor

      Bencana geologi melanda tiga wilayah di Kabupaten Bogor

      8 jam lalu

      Bencana geologi melanda tiga wilayah di Kabupaten Bogor

      Bencana geologi melanda tiga wilayah di Kabupaten Bogor

      22 jam lalu

      Bupati Bogor pastikan warga terdampak pergeseran tanah dapat uang sewa rumah

      Bupati Bogor pastikan warga terdampak pergeseran tanah dapat uang sewa rumah

      23 jam lalu

      DPRD Kota Bogor gantikan Perda Adminduk lama yang tidak relevan lagi dengan regulasi baru

      DPRD Kota Bogor gantikan Perda Adminduk lama yang tidak relevan lagi dengan regulasi baru

      29 Januari 2026 21:42

      Wakil Ketua DPRD Depok ingatkan layanan publik harus tetap optimal meski tiap Kamis WFH

      Wakil Ketua DPRD Depok ingatkan layanan publik harus tetap optimal meski tiap Kamis WFH

      30 Januari 2026 11:32

      Satlantas Polrestro Depok bersama Dishub lakukan ramp check kendaraan di depo bus

      Satlantas Polrestro Depok bersama Dishub lakukan ramp check kendaraan di depo bus

      30 Januari 2026 09:14

      Layanan publik Depok normal, meski terapkan WFH

      Layanan publik Depok normal, meski terapkan WFH

      29 Januari 2026 20:56

      Satpol PP Depok: Pembongkaran bangunan liar Situ Tujuh Muara kondusif

      Satpol PP Depok: Pembongkaran bangunan liar Situ Tujuh Muara kondusif

      29 Januari 2026 20:55

      Produksi listrik PLTM Cicatih tembus 37,6 juta kwh pada 2025

      Produksi listrik PLTM Cicatih tembus 37,6 juta kwh pada 2025

      30 Januari 2026 18:00

      Kabupaten Sukabumi komitmen perkuat layanan publik ramah cepat dan transparan

      Kabupaten Sukabumi komitmen perkuat layanan publik ramah cepat dan transparan

      30 Januari 2026 17:19

      Pemkab Sukabumi ajak publik terlibat rancang rencana kerja tahun 2027

      Pemkab Sukabumi ajak publik terlibat rancang rencana kerja tahun 2027

      30 Januari 2026 17:08

      Pemkab Sukabumi integrasikan pembangunan dan fokus program prioritas

      Pemkab Sukabumi integrasikan pembangunan dan fokus program prioritas

      30 Januari 2026 14:36

      Polres Bekasi berhasil ungkap kasus penculikan anak di Tambun Selatan

      Polres Bekasi berhasil ungkap kasus penculikan anak di Tambun Selatan

      30 Januari 2026 17:38

      Polres Bekasi bongkar 18 kasus obat keras selama Januari 2026

      Polres Bekasi bongkar 18 kasus obat keras selama Januari 2026

      30 Januari 2026 17:09

      SAR evakuasi jenazah ibu rumah tangga yang jatuh di danau Bekasi

      SAR evakuasi jenazah ibu rumah tangga yang jatuh di danau Bekasi

      30 Januari 2026 07:08

      Baznas Bekasi diganjar predikat WTP pengelolaan dana umat

      Baznas Bekasi diganjar predikat WTP pengelolaan dana umat

      30 Januari 2026 05:20

      HWB Purwakarta hadirkan kawasan hunian terjangkau nan produktif

      HWB Purwakarta hadirkan kawasan hunian terjangkau nan produktif

      30 Januari 2026 16:42

      DPRD Karawang sebut konsultasi publik rencana kerja pemda harus jadi acuan

      DPRD Karawang sebut konsultasi publik rencana kerja pemda harus jadi acuan

      30 Januari 2026 10:34

      Polres Karawang tangani lansia meninggal tenggelam di lokasi banjir

      Polres Karawang tangani lansia meninggal tenggelam di lokasi banjir

      29 Januari 2026 20:54

      Polres Karawang ungkap kasus pelajar menyerang bapaknya dengan senjata tajam hingga tewas

      Polres Karawang ungkap kasus pelajar menyerang bapaknya dengan senjata tajam hingga tewas

      29 Januari 2026 09:52

  • Kesehatan
    • BKK Babel migrasi kelelawar dan burung berpotensi sebarkan virus Nipah

      BKK Babel migrasi kelelawar dan burung berpotensi sebarkan virus Nipah

      8 jam lalu

      BKK Babel minta masyarakat hindari kontak kelelawar cegah virus nipah

      BKK Babel minta masyarakat hindari kontak kelelawar cegah virus nipah

      13 jam lalu

      Polri koordinasi dengan Kemenkes dan BPOM rumuskan aturan penggunaan N2O

      Polri koordinasi dengan Kemenkes dan BPOM rumuskan aturan penggunaan N2O

      14 jam lalu

      Dinkes Kaltim salurkan 6.170 vaksin Qdenga untuk cegah dan kendalikan kasus DBD

      Dinkes Kaltim salurkan 6.170 vaksin Qdenga untuk cegah dan kendalikan kasus DBD

      21 jam lalu

      Dokter ingatkan cedera tendon achilles, waspadai nyeri di tumit belakang

      Dokter ingatkan cedera tendon achilles, waspadai nyeri di tumit belakang

      22 jam lalu

  • Iptek
    • Xiaomi luncurkan REDMI Note 15, Smartphone dua jutaan terbaik untuk anak muda

      Xiaomi luncurkan REDMI Note 15, Smartphone dua jutaan terbaik untuk anak muda

      38 menit lalu

      HUAWEI MatePad 11.5 New Standard Edition dukung produktivitas profesional muda

      HUAWEI MatePad 11.5 New Standard Edition dukung produktivitas profesional muda

      11 jam lalu

      Umsura Jatim tegaskan komitmen sebagai kampus pengembangan atlet berprestasi

      Umsura Jatim tegaskan komitmen sebagai kampus pengembangan atlet berprestasi

      13 jam lalu

      Udinus Semarang terapkan sistem ijazah 100 persen berbasis blockchain cegah pemalsuan

      Udinus Semarang terapkan sistem ijazah 100 persen berbasis blockchain cegah pemalsuan

      21 jam lalu

      Tim Mahasiswa Indonesia berhasil raih penghargaan silver award global Mad Starts Korsel

      Tim Mahasiswa Indonesia berhasil raih penghargaan silver award global Mad Starts Korsel

      22 jam lalu

  • Artikel
    • Di Gurun Yanbu, dua pembalap Indonesia menuntaskan Dakar

      Di Gurun Yanbu, dua pembalap Indonesia menuntaskan Dakar

      8 jam lalu

      Dari penyintas jadi relawan, bangkit menjaga asa untuk si buah hati

      Dari penyintas jadi relawan, bangkit menjaga asa untuk si buah hati

      13 jam lalu

      Menilik kesiapan layanan posbankum kelurahan di Bantul

      Menilik kesiapan layanan posbankum kelurahan di Bantul

      22 jam lalu

      Kopi "tungkuik" yang bertahan di tengah kepungan galodo

      Kopi "tungkuik" yang bertahan di tengah kepungan galodo

      30 Januari 2026 17:49

      Usai bencana terbitlah harapan

      Usai bencana terbitlah harapan

      30 Januari 2026 13:13

  • Lingkungan Hidup
    • Hari Primata, Belantara dorong kolaborasi jaga primata asli Indonesia 2026

      Hari Primata, Belantara dorong kolaborasi jaga primata asli Indonesia 2026

      13 jam lalu

      Pemerintah Kota Kediri matangkan operasional IPLT

      Pemerintah Kota Kediri matangkan operasional IPLT

      13 jam lalu

      Pakar Mitigasi Bencana UPI sebut penyebab longsor Cisarua didominasi oleh faktor alam

      Pakar Mitigasi Bencana UPI sebut penyebab longsor Cisarua didominasi oleh faktor alam

      13 jam lalu

      BMKG prakirakan wilayah Jakarta akan turun hujan pada Sabtu

      BMKG prakirakan wilayah Jakarta akan turun hujan pada Sabtu

      13 jam lalu

      Satuan Tugas Kuala keruk sedimentasi muara Peunaga atasi masalah nelayan

      Satuan Tugas Kuala keruk sedimentasi muara Peunaga atasi masalah nelayan

      13 jam lalu

  • Wisata
    • Wamenpar tekankan jaga ekosistem laut sebagai fondasi utama bangun pariwisata berkelanjutan

      Wamenpar tekankan jaga ekosistem laut sebagai fondasi utama bangun pariwisata berkelanjutan

      9 jam lalu

      Jerome Kurnia rindu ayah saat peluncuran album Ricecooker

      Jerome Kurnia rindu ayah saat peluncuran album Ricecooker

      10 jam lalu

      ASEAN dan India dorong pengembangan pariwisata kapal pesiar

      ASEAN dan India dorong pengembangan pariwisata kapal pesiar

      13 jam lalu

      BPOLBF gandeng investor untuk perkuat daya tarik wisata kebugaran

      BPOLBF gandeng investor untuk perkuat daya tarik wisata kebugaran

      21 jam lalu

      Ritual Nabok Panyugu awali pesta adat Naik Dango ke-41 di Sungai Ambawang Kubu Raya

      Ritual Nabok Panyugu awali pesta adat Naik Dango ke-41 di Sungai Ambawang Kubu Raya

      30 Januari 2026 18:09

  • Internasional
    • Ribuan massa protes penempatan agen ICE di Minneapolis

      Ribuan massa protes penempatan agen ICE di Minneapolis

      6 jam lalu

      PBB harap penyeberangan Rafah bisa dilalui kargo usai dibuka kembali

      PBB harap penyeberangan Rafah bisa dilalui kargo usai dibuka kembali

      8 jam lalu

      Venezuela kecam langkah AS hentikan perdagangannya dengan Kuba

      Venezuela kecam langkah AS hentikan perdagangannya dengan Kuba

      9 jam lalu

      AS peringatkan Garda Revolusi Iran soal latihan angkatan laut di Selat Hormuz

      AS peringatkan Garda Revolusi Iran soal latihan angkatan laut di Selat Hormuz

      9 jam lalu

      Trump kukuh akan serang Iran meski tiada ancaman langsung

      Trump kukuh akan serang Iran meski tiada ancaman langsung

      14 jam lalu

  • Olahraga
    • Lavani dan Phonska puncaki klasemen akhir putaran pertama Proliga 2026

      Lavani dan Phonska puncaki klasemen akhir putaran pertama Proliga 2026

      12 jam lalu

      Rosenoir ingin Chelsea lanjutkan tren positif ketika hadapi West Ham

      Rosenoir ingin Chelsea lanjutkan tren positif ketika hadapi West Ham

      12 jam lalu

      Drama lima gol warnai kemenangan Lazio atas Genoa

      Drama lima gol warnai kemenangan Lazio atas Genoa

      12 jam lalu

      Lens kembali ke puncak klasemen usai tekuk Le Havre 1-0

      Lens kembali ke puncak klasemen usai tekuk Le Havre 1-0

      12 jam lalu

      Sinner akui kekalahan dari Djokovic terasa sangat menyakitkan

      Sinner akui kekalahan dari Djokovic terasa sangat menyakitkan

      13 jam lalu

  • Foto
    • Banjir di Depok

      Banjir di Depok

      Kamis, 29 Januari 2026 6:50

      Penyintas bencana Lebak masih tinggal di huntara

      Penyintas bencana Lebak masih tinggal di huntara

      Selasa, 27 Januari 2026 7:08

      Aksi sosial pangkas rambut gratis di SDN Loji 2 Kota Bogor

      Aksi sosial pangkas rambut gratis di SDN Loji 2 Kota Bogor

      Jumat, 23 Januari 2026 10:54

      Pembangunan Pasar Petani Garuda di Kabupaten Bogor

      Pembangunan Pasar Petani Garuda di Kabupaten Bogor

      Kamis, 22 Januari 2026 10:03

      Perlintasan KRL Commuter terdampak banjir

      Perlintasan KRL Commuter terdampak banjir

      Selasa, 20 Januari 2026 6:39

  • Video
    • Bencana geologi melanda tiga wilayah di Kabupaten Bogor

      Bencana geologi melanda tiga wilayah di Kabupaten Bogor

      Sabtu, 31 Januari 2026 11:01

      Kopi sangrai gerabah, citarasa lembut dan manis alami yang terjaga

      Kopi sangrai gerabah, citarasa lembut dan manis alami yang terjaga

      Jumat, 30 Januari 2026 23:04

      RSUD ini punya Tim Respon Cepat 24 jam!

      RSUD ini punya Tim Respon Cepat 24 jam!

      Selasa, 27 Januari 2026 9:45

      100 tahun lebih RSUD R.Syamsudin, SH. makin lengkap dan modern

      100 tahun lebih RSUD R.Syamsudin, SH. makin lengkap dan modern

      Selasa, 27 Januari 2026 9:44

      Asal-usul nama RS Syamsudin, SH: Bukan dokter, tapi tokoh ini

      Asal-usul nama RS Syamsudin, SH: Bukan dokter, tapi tokoh ini

      Selasa, 27 Januari 2026 9:42

Adam Deni Gearaka dan karma UU ITE

Senin, 28 Februari 2022 6:02 WIB

Adam Deni  Gearaka dan karma UU ITE

Tangkapan layar, video Adam Deni Gearaka minta maaf kepada Ahmad Sahroni terkait masalah yang menimpanya, Selasa (22/2/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Penggiat media sosial itu juga ikut merasakan dinginnya ruang tahanan, seperti yang juga dirasakan I Gede Ari Astina atau yang dikenal dengan nama panggung Jerinx SID.

Jakarta (ANTARA) - Sebagian masyarakat mempercayai adanya karma, hukum sebab akibat, perbuatan baik dibalas baik, begitu pula perbuatan jahat berbuah jahat pula, agaknya karma itu tengah menimpa Adam Deni Gearaka.

Penggiat media sosial itu juga ikut merasakan dinginnya ruang tahanan, seperti yang juga dirasakan I Gede Ari Astina atau yang dikenal dengan nama panggung Jerinx SID.

Penggebuk drum band Superman Is Dead (SID) asal Bali itu dipidanakan oleh Adam Deni terkait dugaan pengancaman melalui media elektronik. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2) memvonis Jerinx, satu tahun pidana penjara.

Jerinx dituntut pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 50 juta, subsider dua bulan penjara. Ia didakwa dengan Pasal 29 jo Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) UUU ITE.

Sama halnya dengan Jerinx, Adam Deni Gearaka dilaporkan oleh seorang berinisial SYD atas dugaan pelanggaran UU ITE, laporan tersebut tercatat dengan nomor polisi LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dit.Tipidsiber Bareskrim Polri tanggal 27 Januari 2022.

Berdasarkan informasi dari kuasa hukum Adam Deni, SYD merupakan seorang pengacara yang diberikan kuasa untuk melaporkan kliennya ke Bareskrim Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan, Adam Deni diduga melakukan atau mentransmisikan dokumen elektronik oleh orang yang tidak berhak.

“Yang jelas dokumen milik orang lain yang di-upload oleh orang yang tidak berhak,” kata Ramadhan.

Adam Deni pun ditangkap dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri pada tanggal 2 Februari 2022. Ia dijerat dengan Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 32 ayat (1), (2), dan (3) UU ITE.

Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 12 orang saksi, terdiri atas empat saksi dan delapan ahli.

Dilaporkan setelah mengunggah

Kasus Adam Deni menarik perhatian publik, terlebih munculnya nama Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dalam perkara tersebut. Sebagaimana diketahui publik bahwa Komisi III bertangungjawab pada bidang tugas hukum, HAM dan keamanan, tak lain Polri ada di dalamnya

Tim kuasa hukum Adam Deni lantas memberikan klarifikasi terkait kasus yang menimpa kliennya, beserta kronologis perbuatan hukum apa yang diduga dilakukannya hingga harus merasakan nasib serupa Jerinx SID.

Berawal dari unggahan video di media sosial Instagram milik Adam Deni, pada tanggal 27 Januari 2022 yang menampilkan beberapa lembar kertas berupa invoice dan packing list sedang dibuka dan pada detik terakhir ada kertas mencantukan nama Ahmad Sahroni.

Video tersebut rupakan kiriman dari Olsen alias OS yang diterima Adam Deni pada pertengahan Januari 2022. Nama Olsen muncul dalam video permintaan maaf Adam Deni kepada Ahmad Sahroni.

Terkait unggahan tersebut, Ahmad Sahroni diwakili kuasa hukumnya Ahmad Suyud membuat laporan ke Direktorat Siber Bareskrim Polri dengan nomor Laporan Polisi : LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri tertanggal 27 Januari 2022, dengan sangkaan Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 32 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang ITE.

Atas laporan tersebut, tanggal 1 Februari pukul 19.00 WIB, Adam Deni dijemput oleh beberapa anggota Direktorat Siber Bareskrim Polri di kediaman orang tuanya di Bekasi, Jawa Barat dengan menyertakan surat perintah penangkapan.

Lima hari setelah penangkapan, Adam Deni ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus meng-upload dokumen pribadi milik orang lain tanpa ijin, dan dilakukan penahanan di rumah tahanan negara (Rutan) Bareskrim di Mabes Polri.

Susandi, pengacara Adam Deni mengungkapkan, pada tanggal 14 Februari, Olsen alias OS yang menyuruh Adam Deni untuk menggunggah video kirimannya ditangkap dan ditahan oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri.

“Beliau ditangkap setelah melakukan perjalanan dari luar negeri menuju Jakarta,” ujar Susandi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/2).



Proses hukum
Proses hukum terhadap Adam Deni terbilang cepat, dilaporkan tanggal 27 Januari, kemudian ditangkap 1 Februari, lalu ditahan tanggal 2 Februari. Dan berkas perkara tahap I dilimpahkan penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung pada Rabu (9/2).

Setelah diteliti dan dinilai layak memasuki ke tahap berikutnya, Senin (14/2) berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa, dan meminta penyidik Polri untuk melimpahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti untuk segera disidangkan ke pengadilan. Pelimpahan tahap II pun dilaksanakan oleh Polri pada Rabu (16/2).

“Pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2022 pukul 16.00 WIB terhadap tersangka AD sudah dilimpahkan perkaranya ke JPU,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/2).

Polri menegaskan proses hukum terhadap Adam Deni dilakukan secara profesional dan proporsional, tidak terkait dengan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, sehingga lebih dulu ditanganinya.

Berbeda dengan kasus yang menimpa Edy Mulyadi, dengan ujaran kebencian bermuatan SARA “tempat jin buang anak” juga sama-sama terkait UU ITE. Ia dilaporkan tanggal 24 Januari dan ditetapkan sebagai tersangka tanggal 31 Januari, hingga kini menunggu untuk pelimpahan tahap II.



Minta maaf ke pelapor
Pada tanggal 22 Februari 2022, kuasa hukum merilis video permintaan maaf Adam Deni yang dibuat dari balik tahanan, menggunakan kamera ponsel pada tanggal 14 Februari, atau setelah 13 hari ditahan di Rutan Bareskrim, Mabes Polri.

Menggunakan kemeja tahanan berwarna oranye dengan nomor 4 di bagian dada, Adam Deni meminta maaf kepada Ahmad Sahroni. Dalam video berdurasi 1 menit 29 detik, ia menceritakan bagaimana kondisinya di dalam tahanan, terisolasi dan mulai sakit-sakitan.

Dalam video itu, ia juga mengaku perbuatannya adalah bentuk kekhilafan, karena disuruh oleh Olsen. Dan kini ia menyesalinya, berharap Ahmad Sahroni memaafkan, agar bisa menyudahi masalah tersebut, sehingga bisa bekerja lagi menafkahi ibunya. Video itupun dikirimkan kepada pelapor.

Sehari setelah video tersebut dibuat, Rabu (16/2), Adam Deni pun dinyatakan positif COVID-19 berdasarkan hasil tes PCR, dan menjalani isolasi mandiri di sel khusus di Rutan Bareskrim, Mabes Polri.

Upaya permintaan maaf juga dilakukan pihak keluarga Adam Deni, ibu dan pacarnya pada Kamis (17/2) sekitar pukul 08.30 WIB mendatangi kediaman Ahmad Sahroni. Namun sayangnya, pemilik rumah tidak bisa ditemui karena sedang keluar rumah.

Susandi menyebutkan, alasan pihaknya merilis video permintaan maaf kliennya kepada pelapor untuk menjadi informasi publik, kemudian sebagai salah satu itikad baik kliennya dalam proses penanganan perkara tersebut.

“Juga untuk mengimbangi pemberitaan diluar, yang mana ada dalam beberapa dari isi berita tersebut sedikit banyak telah menyudutkan posisi klien kami selama menjalani proses penahanan di dalam rumah tahanan Mabes Polri,” kata Susandi.



Edaran Kapolri
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat edaran tentang penerapan UU ITE dengan nomor SE/2/11/2021 tertangal 19 Februari 2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif.

Surat edaran itu memuat 11 poin, salah satunya mengatur bahwa penyidik tidak perlu melakukan penahanan terhadap tersangka yang telah meminta maaf, berikutnya meminta penyidik polisi mengedepankan penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

Kapolri juga meminta penyidik memprioritaskan langkah damai dalam menyelesaikan kasus yang berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran UU ITE. Dan meminta jajaran kepolisian mengedepankan edukasi dan langkah persuasif dalam penanganan perkara UU ITE.

Pada acara catatan akhir tahun di Mabes Polri (31/12) lalu, Kapolri mengatakan penerbitan surat edaran tersebut sebagai salah satu upaya Polri dalam mengurangi polemik dan perdebatan terkait pasal-pasal karet dalam UU ITE.

Selain surat edaran, Polri juga meluncurkan aplikasi Virtual Police yang menggubah pendekatan represif menjadi preventif dan preemtif khususnya konten-konten yang bersifat provokatif atau menimbulkan SARA diberikan teguran, akan tetapi polisi tidak segan-segan menindak bila menimbulkan gejolak sosial di masyarakat, dengan proses sesuai tahapan.

“Banyak masyarakat kemudian memahami dan memperbaiki, namun tidak mengurangi kebebasan berekspresi ataupun kritik-kritik,” kata Sigit.

Setahun surat edaran Kapolri, sejumlah kasus pelanggaran UU ITE ditangani Bareskrim Polri, mulai dari ujaran kebencian bermuatan SARA oleh Muhamad Kace alias Muhamad Kece yang ditangkap akhir Agustus 2021, tak lama setelahnya, Wahya Waloni juga ditangkap karena kasus yang sama ujaran kebencian bermuatan SARA.

Yahya sudah divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama lima bulan penjara dan denda Rp50 juta. Vonis dibacakan Selasa (11/2), dan bebas dari Rutan Bareskrim Polri 31 Januari 2021.

Ada juga kasus ujaran kebencian bermuatan SARA yang dilaporkan oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) tehadap penggiat media sosial Ferninand Hutahaean, atas cuitannya “Allah mu lemah”. Ia dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan/atau Pasal 156a KUHP.

Awal Januari 2022, saat ramai pembahasan Ibu Kota Negara (IKN), mantan jurnalis Edy Mulyadi melalui siaran podcast miliknya IKN di Kalimantan Timur, hingga menyatakan wilayah tersebut “tempat jin buang anak”. Pernyataan tersebut memicu kemarahan masyarakat setempat, Polri lantas menerima tiga laporan polisi dari sejumlah Polda, 16 pengaduan dan 18 pernyataan sikap.

Edy Mulyadi dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE jo Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Perhimpunan Hukum Pidana, jo Pasal 156 KUHP.

 

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Feru Lantara


COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Whatsapp
  • facebook
  • twitter
  • email
  • pinterest
  • print

Berita Terkait

Jerinx  SID bebas murni usai jalani 10 bulan penjara di Lapas Kerobokan-Bali

Jerinx SID bebas murni usai jalani 10 bulan penjara di Lapas Kerobokan-Bali

8 Juni 2021 20:18

Larang Konten Kebencian Demi Keamanan

Larang Konten Kebencian Demi Keamanan

10 November 2015 12:23

Polres Sukabumi Kota Bentuk Tim Patroli Cyber

Polres Sukabumi Kota Bentuk Tim Patroli Cyber

7 November 2015 14:04

Polri tahan Edy Mulyadi gegara konten tentang 'jin buang anak'

Polri tahan Edy Mulyadi gegara konten tentang 'jin buang anak'

31 Januari 2022 19:45

Di Gurun Yanbu, dua pembalap Indonesia menuntaskan Dakar

Di Gurun Yanbu, dua pembalap Indonesia menuntaskan Dakar

8 jam lalu

Dari penyintas jadi relawan, bangkit menjaga asa untuk si buah hati

Dari penyintas jadi relawan, bangkit menjaga asa untuk si buah hati

13 jam lalu

Menilik kesiapan layanan posbankum kelurahan di Bantul

Menilik kesiapan layanan posbankum kelurahan di Bantul

22 jam lalu

Kopi "tungkuik" yang bertahan di tengah kepungan galodo

Kopi "tungkuik" yang bertahan di tengah kepungan galodo

30 Januari 2026 17:49

Terpopuler

Membaca DNA Manchester United

Membaca DNA Manchester United

JTT intensif pelihara Jalan Tol Jakarta-Cikampek hadapi cuaca ekstrem

JTT intensif pelihara Jalan Tol Jakarta-Cikampek hadapi cuaca ekstrem

Warga terdampak banjir Karawang diimbau tidak galang dana di jalan

Warga terdampak banjir Karawang diimbau tidak galang dana di jalan

Lamongan siapkan 92 agenda pada Kalender Event 2026 perkuat potensi lokal

Lamongan siapkan 92 agenda pada Kalender Event 2026 perkuat potensi lokal

Genangan banjir Jalan Daan Mogot Jakarta Barat berangsur surut pada Kamis malam

Genangan banjir Jalan Daan Mogot Jakarta Barat berangsur surut pada Kamis malam

Top News

  • Polres Karawang tangani kecelakaan yang libatkan polisi

    Polres Karawang tangani kecelakaan yang libatkan polisi

    9 menit lalu

  • Friderica Widyasari Dewi resmi menjadi Ketua DK pengganti

    Friderica Widyasari Dewi resmi menjadi Ketua DK pengganti

    31 menit lalu

  • Citiasia Inc. resmikan kantor cabang Semarang, dorong percepatan Smart City

    Citiasia Inc. resmikan kantor cabang Semarang, dorong percepatan Smart City

    33 menit lalu

  • Xiaomi luncurkan REDMI Note 15, Smartphone dua jutaan terbaik untuk anak muda

    Xiaomi luncurkan REDMI Note 15, Smartphone dua jutaan terbaik untuk anak muda

    38 menit lalu

  • 40 unit pengolahan ikan kantongi izin ekspor ke China

    40 unit pengolahan ikan kantongi izin ekspor ke China

    49 menit lalu

Antara News bogor
megapolitan.antaranews.com
Copyright © 2026
  • Top News
  • Terkini
  • RSS
  • Twitter
  • Facebook
  • Kabar Daerah
  • Ekonomi
  • Iptek
  • Artikel
  • Lingkungan Hidup
  • Wisata
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Kebijakan Privasi
  • BrandA
  • ANTARA Foto
  • Korporat
  • PPID
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA
notification icon
Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com