"Di dalam surat edaran itu adalah pemda harus memasukkan dalam rencana melalui RKPD," kata Mohan di kota Bogor, Kamis.
Mohan menjelaskan salah satu poin dalam surat edaran Kemendagri nomor 842, pegawai pemerintah non ASN agar aktif dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang disambung dalam poin berikutnya, ada peran pemerintah untuk merencanakan di dalam Rancangan Kerja Perangkat Daerah (RKPD).
Kemudian nanti berjenjang masuk ke dalam dokumen kebijakan hukum anggaran, penetapan plafon anggaran sementara dan ujungnya sampai dengan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD (APBD) tahun berikutnya.
Menurutnya, hal ini merupakan pengalaman dari Keluarga pekerja sosial yang sering membantu kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor Almarhum Retno baru saja mendapat santunan jaminan kematian sebesar Rp42 juta dari BPJS Ketenagakerjaan.
Santunan yang diserahkan Kepala Cabang BPJS Ketanagakerjaan Mias Muchtar kepada suami Almarhum Retno, Muhammad Yusuf (40) di Gedung DPRD Kota Bogor, karena keduanya pekerja sosial yang kerap membantu aktivitas dewan.
Ia pun mengapresiasi kinerja BPJS Ketenagakerjaan yang sudah bergerak cepat dalam pencairan jaminan kematian dan selalu memberikan pendampingan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Oada fungsi pengawasan, kata Mohan, Komisi IV DPRD Kota Bogor akan memastikan bahwa setempat sudah menjalankan amanah sesuai peraturan yang ada, serta memastikan setiap perusahaan yang ada di Kota Bogor sudah mendaftarkan pegawainya ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Pendaftaraan tidak hanya untuk pegawai swasta teetapi, pegawai pemerintah non-ASN juga wajib untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Bogor Endah Purwanti mengungkapkan, adanya jaminan kematian ini menjadi jawaban bagi masyarakat Kota Bogor yang membutuhkan bantuan pemerintah untuk mengurus pemulasaran jenazah.
“Tentu ke depan kami juga akan menguatkan dari sisi regulasi yaitu mendorong Pemkot Bogor untuk segera menerbitkan Perwali Santunan Kematian yang menjadi pengganti Perda Santunan Kematian yang ditolak oleh gubernur,” katanya.