Depok (ANTARA) - Universitas Indonesia (UI) menghormati putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang menolak gugatan banding yang diajukan mantan Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiwaan Prof Rosari Saleh.
"Universitas Indonesia menghormati putusan PTTUN tersebut sebagai implementasi dari salah satu nilai-nilai UI berupa kepatuhan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Kepala Biro Humas dan KIP UI Amelita Lusia dalam keterangan tertulisnya, Jumat.
Putusan PTTUN Jakarta telah dirilis dalam e-Court Mahkamah Agung RI pada Senin, 8 November 2021.
Baca juga: PTUN memutuskan gugatan mantan Wakil Rektor UI tidak dapat diterima
Hakim PTTUN mengeluarkan amar putusan banding yang menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 38/G/2021/PTUN.JKT tanggal 29 Juli 2021 yang dimohonkan banding, yang prinsipnya menolak gugatan Prof Rosari Saleh terhadap Rektor UI.
Prof Rosari Saleh menggugat Surat Keputusan Rektor UI atas pemberhentian dirinya dari jabatan sebagai Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan.
Prof Rosari Saleh menggugat SK Rektor UI Nomor 1698/SK/R/UI/2020 tanggal 20 Oktober 2020 tentang Pemberhentian Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Indonesia Periode Rektor UI 2019-2024 dan SK Rektor UI Nomor 1701/SK/R/UI/2020 tanggal 20 Oktober 2020 tentang Pengangkatan Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan UI.
Baca juga: PTUN : Tim Transisi UI Cacat Hukum
Sebelumnya, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta No. 38/G/2021/PTUN.JKT yang dirilis melalui e-Court Mahkamah Agung RI tanggal 29 Juli 2021, menolak gugatan yang dilayangkan oleh Prof Rosari Saleh (Mantan Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiwaan).
Dalam putusannya, PTUN telah menyatakan gugatan penggugat (dalam hal ini Prof Rosari Saleh) tidak dapat diterima (Niet Onvakelijk Verklaard) karena melampaui batas waktu.
Amelita Lusia mengatakan, keputusan PTTUN ini diharapkan dapat diterima oleh semua pihak yang bersengketa, dan menyikapinya secara bijaksana. Sebagai Civitas Akademika UI, diharapkan untuk dapat terus berkontribusi positif dalam membangun UI yang lebih baik, mandiri, unggul, bermartabat, dan toleran. Dengan semangat berkontribusi positif tersebut, diharapkan UI dapat "berlari lebih kencang lagi", menjadi perguruan tinggi yang unggul di level Dunia.
Baca juga: PTUN Tegaskan Jabatan Rektor UI Diperpanjang
Saat ini UI sedang bertransformasi menuju entrepreneurial university yang didukung oleh smart campus, dengan langkah awal melaksanakan transformasi regulasi agar tata kelola UI menjadi lebih baik untuk mampu beradaptasi pada perkembangan dan menjawab tantangan kemajuan zaman.
UI hormati putusan PTTUN Jakarta tolak gugatan mantan Warek UI
Jumat, 12 November 2021 9:05 WIB
Universitas Indonesia menghormati putusan PTTUN tersebut sebagai implementasi dari salah satu nilai-nilai UI berupa kepatuhan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.