Bandarlampung (Antara Megapolitan) - Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Lampung menyita sekitar 30 ton garam konsumsi yang tidak dilengkapi keterangan Standar Nasional Indonesia dan izin pengedaran.
"Garam-garam ini sudah lama beredar di masyarakat dan tidak memiliki kelengkapan surat Standar Nasional Indonesia atau SNI dan izin edar," kata Direktur Direskrimsus Polda Lampung, Kombes Patrianegara, saat menyegel gudang penyimpanan garam di Kecamatan Panjang, Bandarlampung, Kamis.
Menurutnya, tindakan pengedaran dan penyimpanan bahan pangan tanpa dilengkapi keterangan resmi merupakan bagian dari upaya penyimpangan yang melanggar hukum.
Bahkan akibat ulah tersebut, Dicky menegaskan, dapat menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan masyarakat.
Ia menerangkan, pada Senin (5/10) sekitar pukul 15.00 WIB Satgas antipenimbunan dan penyimpangan pangan Polda Lampung telah melakukan penindakan terhadap CV BI di Jalan Agus Anang Kelurahan Ketapang Kecamatan Panjang, Bandarlampung karena mengedarkan garam tanpa label SNI.
"Sebelumnya memang sudah ada SNI, tapi telah berakhir tahun 2009. Namun setelah itu hingga saat ini belum ada perpanjangannya," kata dia lagi.
Terlapor, ia melanjutkan, mendapatkan bahan baku garam dari UD Sugianto dan UD Kuda Laut yang berada di Pati, Jawa Tengah.
"Garam-garam yang sudah dikemas dengan nama Bintang Berlian ini telah diedarkan ke beberapa wilayah di Provinsi Lampung di antaranya Bandarlampung, Kotabumi, Labuhan Maringgai (Lampung Timur), serta Candipuro (Lampung Selatan)," ujarnya pula.
Ia melanjutkan, garam tanpa izin edar ini dijual relatif lebih murah atau setengah harga dari penjualan garam eceran pada umumnya.
Saat ini, kata Dicky, pihaknya telah memeriksa sedikitnya delapan saksi termasuk pemilik gudang untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut serta masih menunggu keterangan saksi ahli terkait kasus tersebut.
Pelaku dipersangkakan atas pasal 113 Undang Undang Nomor: 7/2014 tentang Perdagangan dan pasal 142 UU No.: 18/2012 tentang Pangan, dengan masing-masing ancaman pidana lima tahun penjara.
Sedangkan Tatang pemilik gudang mengakui bahwa usahanya itu tidak memiliki izin perpanjangan.
"Dulu kami sudah pernah memiliki izin, SNI dan edar, namun setelah habis dan diperpanjang cenderung mengalami kesulitan birokrasi dalam pengurusannya," kata dia pula.
Dia mengatakan, pengurusan perpanjangan izin tidak bisa di Lampung, bahkan oleh petugas perizinan SNI diminta ke Palembang atau Jakarta.
"Susah mengurus izinnya, terkesan dilempar ke sana ke mari," kata dia.
30 Ton Garam Tak Berizin Disita Polda Lampung
Jumat, 16 Oktober 2015 9:08 WIB
Garam-garam ini sudah lama beredar di masyarakat dan tidak memiliki kelengkapan surat Standar Nasional Indonesia atau SNI dan izin edar.