Pekanbaru (Antara Megapolitan) - Satuan Tugas Penegakan Hukum Kebakaran Lahan dan Hutan Provinsi Riau mendalami keterlibatan 17 perusahaan yang diduga melakukan pembakaran lahan di delapan kabupaten di Provinsi Riau.
"Seluruh korporasi yang diduga terlibat pembakaran lahan itu saat ini ditangani Polres masing-masing daerah," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, kepada Antara, di Pekanbaru, Selasa.
Menurut dia, penanganan korporasi yang diduga terlibat pembakaran lahan ditangani oleh Polres Indragiri Hilir dua korporasi, Pelalawan dan Kampar masing-masing tiga korporasi, Rokan Hilir dua korporasi, dan Indragiri Hulu satu korporasi. Selanjutnya Bengkalis, Dumai dan Kuantan Singingi masing-masing satu korporasi, Siak masing-masing dua korporasi.
Dari 17 korporasi itu, baru satu perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni PT Langgam Inti Hibrindo yang saat ini ditangani oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau.
Terkait nama perusahaan yang saat ini diselidiki oleh jajaran Polda Riau, Guntur belum bersedia menjelaskannya karena khawatir mengganggu proses penyelidikan.
Namun ia mengatakan bahwa sebagian besar perusahaan yang terbakar itu merupakan perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan.
Sementara itu, hingga kini Polda Riau telah menetapkan sebanyak 68 tersangka perorangan pelaku pembakaran lahan. Dari jumlah tersebut 23 diantaranya telah diserahkan ke kejaksaan dengan status P21 sementara dua lainnya tahap I.