Bekasi, (Antara Megapolitan) - Polresta Bekasi Kota menangkap seorang warga yang kedapatan membawa sepucuk senjata api secara ilegal karena tanpa disertai dokumen perizinan.
Tersangka bernama Alwi (32) warga Cimanggis, ditangkap pada Kamis (17/9) di Apartemen Central Point, Kota Bekasi, kata Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kota Kompol Ujang Rohanda di Bekasi, Senin.
Menurut dia, senjata api rakitan yang dibawa tersangka berjenis revolver berikut empat butir peluru yang terpasang dalam pistol.
"Petugas kami awalnya mendapat informasi bahwa ada warga sipil yang kedapatan membawa senjata api rakitan di TKP," katanya.
Selanjutnya, anggota Reskrim Polresta Bekasi Kota melakukan pengintaian dan penggeledahan terhadap tersangka hingga ditemukan sepucuk senjata api rakitan.
"Tersangka langsung kita bawa ke Mapolresta Bekasi Kota karena diduga terlibat jaringan kejahatan," katanya.
Terhadap tersangka, polisi menjeratnya dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang tindak pidana memiliki dan menyimpan senjata api ilegal.
"Pelaku saat ini dijerat ancaman penjara maksimal 20 tahun," katanya.
Polresta Bekasi Tangkap Pembawa Bersenjata Api Ilegal
Senin, 21 September 2015 17:20 WIB
Tersangka langsung kita bawa ke Mapolresta Bekasi Kota karena diduga terlibat jaringan kejahatan.