Purwakarta (ANTARA) - Bupati Purwakarta Ambu Anne Ratna Mustika menyampaikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat kemungkinan tidak akan diperpanjang di daerahnya karena pertimbangan alasan ekonomi yang dirasakan sebagai dampak oleh warga masyarakat.
"Sekarang ini kami sedang mengkaji untuk tidak memperpanjang PKKM," kata bupati di Purwakarta, Kamis.
Ia mengatakan saat ini Pemkab fokus menjalankan PPKM darurat hingga 20 Juli 2021.
Baca juga: Anggota DPR dukung perpanjangan PPKM darurat di Jawa-Bali
Sejak dimulainya PPKM Darurat di Purwakarta pada 3 Juli 2021, sudah terjadi kecenderungan penurunan kasus COVID-19.
Bahkan dua kecamatan di Purwakarta, yakni Sukasari dan Maniis sudah masuk ke zona hijau. Itu artinya tidak ada warga di dua kecamatan tersebut yang terkonfirmasi positif COVID-19.
Menurut Bupati, kecenderungan penurunan kasus COVID-19 di Purwakarta merupakan kabar baik, sekaligus menjadi dasar pertimbangan untuk tidak memperpanjang PPKM darurat di daerahnya.
Ia menyampaikan, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo mengenai strategi "gas dan rem" dalam penanganan COVID-19 untuk menjaga keseimbangan antara penanganan pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi masyarakat.
"Dasar pertimbangannya sesuai dengan strategi gas dan rem penanganan COVID-19 itu," katanya.
Baca juga: Pulihkan ekonomi, Pemkab Purwakarta tawarkan puluhan destinasi wisata
Baca juga: Pemkab Purwakarta luncurkan mobil promosi UMKM untuk program pemulihan ekonomi
Ini alasan Bupati Purwakarta mengapa PPKM darurat tak diperpanjang
Kamis, 15 Juli 2021 16:27 WIB
Dasar pertimbangannya sesuai dengan strategi gas dan rem penanganan COVID-19 itu