Karawang, (Antara Megapolitan) - Pendapatan asli daerah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dari objek wisata hanya ditargetkan Rp125 juta, karena saat ini belum ada ketentuan yang jelas terkait dengan retribusi wisata.
"Target pendapatan asli daerah itu memang minim jika dilihat potensi objek wisata yang ada," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan setempat Okih Hermawan, saat dihubungi, di Karawang, Minggu.
Ia mengatakan, selama ini retribusi objek wisata belum jelas. Sebab tidak ada ketentuan atau regulasi daerah yang mengatur tentang hal tersebut.
Atas kondisi itu, Pemkab Karawang hanya memungut uang sesuai kesanggupan pengelola objek wisata. Objek wisata di Karawang umumnya dikelola masyarakat, kepala desa dan pihak swasta.
"Kita belum bisa memungut retribusi objek wisata. Karena belum ada regulasi tentang retribusi objek wisata," katanya.
Menurut dia, sebenarnya objek wisata di Karawang berpotensi besar menyumbangkan banyak pendapatan asli daerah. Itu dilihat dari kekayaan wisata yang ada di daerah tersebut.
Ia menyatakan, Karawang banyak memiliki objek wisata. Di antaranya wisata alam, sejarah, kebudayaan, hingga wisata keagamaan.
"Jika potensi wisata dikembangkan dengan bagus, dibarengi dengan regulasi yang jelas, maka akan bisa meningkatkan pendapatan daerah," kata dia.
Okih mengingatkan pengembangan objek wisata perlu dukungan berbagai pihak. Sebab pengembangannya berkaitan dengan akses masuk, makanan khas daerah, transportasi, keamanan, dan lain-lain.
Pendapatan Objek Wisata Karawang Hanya Rp125 Juta
Minggu, 23 Agustus 2015 12:03 WIB
Kita belum bisa memungut retribusi objek wisata. Karena belum ada regulasi tentang retribusi objek wisata.