Bekasi, (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, menyegel 30 unit bangunan rumah di Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, karena dianggap melanggar izin.
"Pihak pengembang dari perumahan itu tidak memiliki `site plan` dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)," kata Kasi Pembongkaran Dinas Tata Kota Bekasi Bilang Gilang Harahap di Bekasi, Sabtu.
Menurut dia, rumah tersebut berada dalam dua cluster perumahan yakni Cluster Ayana I yang berada di RT 001 RW 05, Mustikasari, dan Cluster Ayana II di RT 003 RW 02, Mustikajaya.
"Jadi, yang kita segel ada dua cluster. Di Cluster Ayana I ada sepuluh unit bangunan rumah, dan di Cluster Ayana II ada 20 unit bangunan rumah. Totalnya ada 30 unit rumah," katanya.
Upaya penyegelan rumah ilegal itu dilakukan pihaknya pada Jumat (21/8) agar tidak ada proses pembangunan di lokasi tersebut.
"Kami memberikan waktu 30 hari kepada pihak pengembang agar segera melengkapi proses perizinan," katanya.
Penyegelan itu berlangsung kondusif dengan disaksikan perwakilan pengembang. Pemukiman dalam bentuk cluster dimaknai sebagai sebuah perumahan berkelompok dalam satu lingkungan dengan bentuk rumah yang serasi. Dinding rumah yang satu dengan lain saling menempel dan pagar terbuka. Umumnya, perumahan ini juga menggunakan sistem satu gerbang dengan keamanan 1 x 24 jam.
"Lagi pula, perumahan itu baru memiliki satu penghuni di Cluster Ayana I, sementara Ayana II belum memiliki penghuni," katanya.
Pemkot Bekasi Segel 30 Rumah Ilegal
Minggu, 23 Agustus 2015 9:39 WIB
Pihak pengembang dari perumahan itu tidak memiliki `site plan` dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).