Bekasi, (Antara Megapolitan) - Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu menginstruksikan Tim Inspektorat untuk segera melimpahkan dugaan kasus perjalanan dinas fiktif anggota dewan kepada aparatur penegak hukum.
"Kalau sudah diketahui ada indikasi kuat penyelewengan, segera limpahkan penanganannya kepada penegak hukum," katanya di Bekasi, Jumat.
Menurut dia, kasus tersebut mencuat pascalaporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan adanya indikasi 11 perjalanan dinas fiktif sejumlah anggota dewan setempat pada 2013.
Kerugian keuangan negara akibat kegiatan yang dikelola oleh Sekretariat DPRD Kota Bekasi ditaksir mencapai Rp237 juta.
Menurut Syaikhu, siapa pun yang terlibat dalam penggunaan uang negara harus bisa dipertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kalau benar perjalanan dinas anggota dewan yang menggunakan uang negara itu fiktif, maka mereka harus bisa mempertanggungjawabkan untuk dikembalikan. Sementara proses hukumnya terus berjalan," ujarnya.
Syaikhu menambahkan, Tim Inspektorat hanya sebatas penelusuran kasus tersebut sesuai dengan aturan, sementara penyelesaiannya dapat dilakukan oleh aparatur penegak hukum seperti kepolisian atau kejaksaan.
"Jika ada indikasi tindak pidana korupsi, itu sudah masuk ke ranah penegak hukum," katanya.
Wawalkot Instruksikan Perjalanan Dinas Fiktif Ditangani Kepolisian
Jumat, 24 Juli 2015 22:05 WIB
Kalau sudah diketahui ada indikasi kuat penyelewengan, segera limpahkan penanganannya kepada penegak hukum.