Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah resmi meluncurkan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) untuk memantau dan menanggulangi pengaduan terkait pelaksanaan pemberian THR untuk tahun ini.
"Momentum bulan Ramadhan, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan 2021 bagi pekerja atau buruh dan mewajibkan pengusaha untuk membayar THR keagamaan secara penuh kepada pekerja atau buruh sebelum h-7 Lebaran," kata Menaker Ida dalam konferensi pers virtual di Jakarta pada Senin.
Baca juga: Menaker wajibkan perusahaan bayar THR 2021 paling lambat sebelum hari raya
Namun, kata Menaker Ida, terkait pemberian THR, pemerintah memberikan sedikit kelonggaran bagi perusahaan yang terdampak pandemi COVID-19 dan tidak mampu membayarkannya sesuai waktu yang ditentukan. Yaitu, diberi kelonggaran pembayaran maksimal sehari sebelum hari raya setelah sebelumnya mencapai kesepakatan dengan pekerja.
Dalam rangka pelaksanaan pembayaran itu, Kemnaker kemudian membentuk Posko Pelaksanaan THR Keagamaan 2021.
Baca juga: Serikat Pekerja Bekasi buka posko pengaduan THR
"Tujuannya adalah memberikan pelayanan konsultasi pembayaran THR keagamaan, memantau pelayanan pengaduan pembayaran THR keagamaan, memantau pelaksanaan penegakan hukum pembayaran THR keagamaan dan melakukan koordinasi terkait hasil pelaksanaan penegakan hukum pembayaran THR keagamaan dengan instansi terkait," kata Ida.
Posko itu akan memberikan layanan kepada pekerja atau buruh dan pengusaha dengan tiga aspek utama yaitu informasi seputar kebijakan aturan THR 2021, ruang konsultasi dan kemudian pengaduan pelaksanaan THR 2021. Pemanfaatan posko itu bisa dilakukan dengan tatap muka langsung di kantor Kemnaker yang memperhatikan protokol kesehatan atau melalui daring (online) yang bisa diakses lewat www.bantuan.kemnaker.go.id atau call center 1500 630.
Layanan Posko THR 2021 diberlakukan mulai 20 April hingga 20 Mei 2021 selama jam kerja 08.00 WIB-15.00 WIB.
Baca juga: Wagub Jabar: Perusahaan tidak jadikan COVID-19 alasan tidak mau bayar THR
Berbeda dengan tahun sebelumnya, Ida mengatakan posko tahun ini selain melibatkan berbagai unsur unit kerja internal Kemnaker, tapi juga mendorong keterlibatan perwakilan serikat pekerja serta pengusaha yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Nasional sebagai tim pemantau.
"Ini yang berbeda posko tahun ini dibandingkan tahun lalu, kami ingin benar-benar melibatkan stakeholder ketenagakerjaan," demikian Ida.*
Menaker meluncurkan Posko THR 2021 pantau pengaduan terkait THR
Senin, 19 April 2021 16:12 WIB
Layanan Posko THR 2021 diberlakukan mulai 20 April hingga 20 Mei 2021 selama jam kerja 08.00 WIB-15.00 WIB.