Sukabumi, (Antara Megapolitan) - Anggota Komisi VIII DPR RI, Desy Ratnasari mengatakan tidak perlu melakukan revisi Undang-Undang Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014 karena isinya sudah memenuhi berbagai unsur perlindungan.
"UU Nomor 35 tahun 2014 ini, merupakan perbaikan dan perubahan dari UU nomor 23 tahun 2002, sehingga isinya sudah sangat tepat untuk dilaksanakan sebagai acuan untuk mengantisipasi terjadinya kasus kekerasan terhadap anak," katanya di Sukabumi, Jumat.
Ia mengatakan dalam UU ini ancaman hukuman bagi pelanggar pun sudah bisa dikatakan berat, selain itu juga tertera bagaimana cara melindungi anak dari aksi kekerasan dari orang dewasa dan cara menanggulangi jika si anak menjadi korban.
Namun, demikian UU ini masih perlu disosialisasikan kepada masyarakat agar paham pentingnya melindungi anak dari berbagai ganguan dan aksi kejahatan.
Diakuinya, masih banyaknya kasus kekerasan terhadap anak seperti yang terjadi di Kecamatan Cibadak, dengan korbannya diketahui bernama MI yang disiksa oleh ayah kandungnya IW dan kasus pemerkosaan terhadap anak berusia 12 tahun di Kecamatan Sukalarang dan menyebabkan korbannya hami dan sudah melahirkan, disebabkan oleh minimnya pengawasan.
"Masih banyaknya kasus kekerasan terhadap ini disebabkan oleh beberapa faktor yakni minimnya pengawasan dari orang tua, masalah ekonomi dan lain-lain. Namun, orang yang paling pertama mengantisipasi terjadi kekerasan terhadap anak ini adalah keluarga dan orang terdekat," tambahnya.
Desy yang merupakan politisi dari Partai Aman Nasional (PAN) ini terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait seperti Kementerian Sosial RI.
Selanjutnya Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), lembaga swadaya masyarakat (LSM), Komisi Perlindungan Anak hingga pemerintah daerah agar bersama-sama melakukan pencegahan.
Selain pencegahan, yang tidak kalah penting juga memberikan pengobatan baik medis maupun psikis terhadap seluruh anak yang menjadi korban kekerasan, dengan tujuan untuk mengurangi bahkan diharapkan menghilangkan rasa traumanya akibat pengalaman pahitnya itu.
"Saya berharap tidak ada lagi anak yang menjadi korban kekerasan maupun pelecehan seksual, maka dari itu pengawasan dari seluruh pihak perlu dilakukan dan untuk hukuman kami serahkan kepada pihak berwajib di sini adalah kepolisian agar pelakunya jera," katanya.
Desy: Tidak Perlu Revisi UU Perlindungan Anak
Jumat, 5 Juni 2015 22:24 WIB
Saya berharap tidak ada lagi anak yang menjadi korban kekerasan maupun pelecehan seksual.