Bekasi, (Antara Megapolitan) - Kepolisian Sektor Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, menangkap seorang tersangka berinisial R di Kelurahan Bekasi Jaya atas kepemilikan 13 pot berisi tanaman ganja di rumahnya.
"Ganja itu ditanam tersangka di atap rumah tanpa sepengetahuan orang tua dengan beragam ukuran," kata Kapolsek Bekasi Selatan Komisaris Polisi Agung Budi Leksono di Bekasi, Selasa.
Menurut dia, penangkapan terhadap tersangka berlangsung Kamis (7/5) dalam penggerebekan di rumahnya Jalan Kamper, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, pukul 00.30 WIB.
"Polisi menyita barang bukti delapan pot kecil tanaman ganja hidup, tiga pot ukuran sedang tanaman ganja hidup, dan dua pot besar tanaman ganja hidup," katanya.
Penangkapan terhadap R merupakan pengembangan dari dua tersangka lainnya yang telah lebih dulu ditangkap pada 28 April 2015 lalu, yakni SS (25) dan MA (35) beserta barang bukti ganja siap edar seberat 500 gram.
"Tersangka R membeli ganja dari SS dan MA melalui fasilitas jejaring sosial," katanya.
Bibit yang ditanam tersangka R merupakan bawaan dari ganja yang dibelinya dari SS dan MA.
Dalam kesaksiannya kepada wartawan R mengaku hanya melakukan uji coba penanaman ganja di rumahnya, namun gagal dan tidak terawat hingga kini.
"Cuma coba-coba tanamnya tanpa dipupuk," katanya.
Akibat perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancamannya penjara di atas tujuh tahun.
Polresta Bekasi Tangkap Penanam 13 Pot Ganja
Rabu, 13 Mei 2015 13:31 WIB
Cuma coba-coba tanamnya tanpa dipupuk.