"Petugas terpaksa menembak kaki tersangka bernama Guntur Syahputra (37) karena berusaha kabur saat diamankan," kata Kanit Reskrim Polsek Belawan IPTU AR Riza, Senin.
Penangkapan berawal dari laporan korban bernama Sudarmadi (35) setelah sepeda motor dan handphone miliknya dirampok oleh tersangka saat menunggu orderan di Rumah Sakit PHC Pelindo Belawan, Senin (28/9/2020).
Saat itu tersangka datang membawa bawa parang untuk mengancam korban. Korban didorong hingga terjatuh dari sepeda motornya, kemudian tersangka mengambil sepeda motor korban berikut handphone korban.
Mendapatkan laporan, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. Setelah empat bulan, petugas berhasil mengidentifikasi tersangka dan melakukan penangkapan.
"Tersangka kami amankan di kawasan Belawan Bahari. Saat itu, dia membawa gunting besi dan diduga mau beraksi melakukan kejahatan," katanya.
Dari keterangan tersangka mengaku sudah beraksi berulang kali. Sepeda motor korban juga sudah dijual kepada penadah di Medan Marelan.
"Berdasarkan catatan kepolisian, terdangka diketahui sudah dua kali masuk penjara dengan kasus yang sama. Akibat perbuatannya, tersangka terancam dengan hukuman enam tahun penjara," katanya.