"Pelaku berinisial MDA (25) merupakan DPO kasus begal. Pelaku terpaksa ditembak mati karena mengancam polisi dengan menodongkan senjata tajam saat akan ditangkap," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus, Jumat.
Firdaus menyebut pihaknya juga menangkap dua rekan pelaku masing-masing berinisial MH dan HS yang merupakan residivis kasus curas yang kerap beraksi di Kota Medan.
Ia menjelaskan, penangkapan ketiga pelaku berdasarkan laporan korban bernama Remudus (54) yang dirampok di Jalan Gatot Subroto, pada Jumat, 9 Oktober 2020 sekira pukul 06.30 WIB.
Saat itu, korban yang sedang mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Gatot Subroto. Tiba-tiba ketiga pelaku menyerempet korban dan langsung menarik tas sandang yang dipakai korban.
"Pelaku juga menunjang korban hingga terjatuh dan langsung membawa lari tas korban," ujarnya.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ketiga pelaku di kawasan Marindal pada Jumat (25/2).
"Namun, pelaku MDA terpaksa ditembak karena membahayakan keselamatan petugas," ujarnya.
"Para pelaku dipersangkakan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar Firdaus.