Jakarta (Antara Megapolitan) - Ketua Umum Partai Golkar (PG) hasil Musyawarah Nasional Ancol, Jakarta, Agung Laksono mengatakan berdasarkan keterangan Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi, dirinya semakin optimistis akan menang dalam sengketa kepengurusan yang digugat oleh kubu Aburizal Bakrie (ARB) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Dengan adanya keterangan seperti itu, kami optimistis bisa menang. Karena poin tersebut yang selama ini menjadi perdebatan. Keputusan Menkumham adalah amar putusan Mahkamah Partai Golkar yang bersifat final dan mengikat," kata Ketua Umum Partai Golkar (PG) hasil Musyawarah Nasional Ancol, Jakarta, Agung Laksono di Jakarta, Sabtu.
Pasalnya, tambah Agung Laksono surat ketidakhadiran Muladi selaku ketua Mahkamah Partai Golkar (MPG) di sidang PTUN Jakarta pada Senin (27/4) kemarin, semakin menegaskan putusan MPG yang selama ini menjadi polemik sudah jelas.
Dalam keterangan tertulisnya yang dibacakan dalam lanjutan sidang PTUN itu, Muladi menjelaskan bahwa putusan MPG bersifat final dan mengikat secara internal, dan tidak benar apabila dinyatakan tidak ada putusan yang diambil MPG.
Menurut Muladi, perbedaan pandangan antara empat hakim harus dibaca sebagai satu kesatuan, karena putusan itu ditandatangani secara kolektif.
Muladi pun menegaskan dalam kesempatan terdahulu, dirinya sudah pernah menyampaikan jawaban tertulis atas pertanyaan dari kubu Aburizal maupun Agung Laksono, sehingga sikap dan pandangannya baik terhadap putusan MPG dan SK Menkumham sejatinya sudah tersurat dan tersirat dalam dua jawaban itu.
Lebih lanjut Agung Laksono menjelaskan, sesuai UU Partai Politik (Parpol), putusan MPG bersifat final dan mengikat. Artinya putusan MPG tidak bisa dibatalkan atau digagalkan oleh pengadilan manapun, termasuk PTUN.
Dari empat hakim MPG, kata Agung Laksono, dua memenangkan Munas Ancol, sementara dua hakim lainnya tidak memberikan pandangan. Dengan amar putusan seperti itu, tambahnya jelas PG hasil Munas Ancol adalah yang sah.
"Kalau pun ada yang mengatakan MPG tidak memberikan putusan, itu penyesatan. Putusannya sudah jelas, dua memenangkan kami, dan dua lainnya tidak memberikan pandangan. Menkumham hanya mengadopsi putusan itu," ujar mantan Menko Kesra ini.
Agung juga menjelaskan bahwa Surat Keputusan (SK) dari Menkumham yang mengesahkan kepengurusan yang dipimpinnya tidak ada yang salah, SK yang dikeluarkan berdasarkan putusan MPG. Dengan demikian, tambahnya PTUN tidak bisa membatalkan SK Menkumham tersebut karena hanya mengadopsi putusan MPG.
Final Dan Mengikat
Sementara Ketua DPP Bidang Hukum dan HAM Partai Golkar, Lawrence Siburian mengaku 100 persen akan menang dalam sidang kali ini.
Ia beralasan, PTUN tidak berwewenang mengadili putusan MPG, karena dalam statusnya sebagai mahkamah, tidak ada satu pun pengadilan yang bisa mengadilinya.
Apalagi tambah Lawrence putusan yang dikeluarkan MPG bersifat final dan mengikat.
"MPG itu adalah perintah UU. Putusannya bersifat final dan mengikat. Makanya tidak ada yang bisa mengadilinya," katanya.
Menurut Lawrence, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasona Laoly hanya menjalankan putusan MPG. Sebagai aparat negara, tugas Menkumham hanya pencatatan administrasi atas apa yang diputuskan MPG.
"Dengan demikian Surat Keputusan (SK) Menkumham mengenai pengesahan kepengurusan AL tidak bisa dibatalkan PTUN, karena dia hanya menjalankan perintah MPG," katanya.
Partai Golkar Di PTUN
Sabtu, 2 Mei 2015 12:06 WIB
Menurut Muladi, perbedaan pandangan antara empat hakim harus dibaca sebagai satu kesatuan, karena putusan itu ditandatangani secara kolektif."