Subang (ANTARA) - Aparat kepolisian dari Polres Subang menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan yang biasa beraksi di jalur pantura wilayah Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
"Dua pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) adalah warga Kabupaten Karawang," kata Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto dalam siaran pers ekspos pengungkapan kasus kejahatan di Mapolres Subang, Jumat.
Baca juga: Polres Subang tangkap enam pelaku pencuri sarang walet
Ia mengatakan, dalam melakukan aksinya pelaku berjumlah enam orang membawa senjata tajam.
"Pelaku menodong korban dengan menggunakan senjata tajam dan mengambil dua buah handphone milik korban," katanya.
Keenam pelaku beraksi di jalan raya pantura, Desa Ciasem Girang, Kecamatan Ciasem, Subang pada Jumat (20/11) siang. Mereka menggunakan tiga sepeda motor saat beraksi.
Baca juga: Pelaku pemalsuan obat-obatan pertanian di Subang diringkus polisi
Di jalur pantura, pelaku memepet korbannya dan berhenti mendadak di depan korbannya yang juga menggunakan sepeda motor. Selanjutnya pelaku langsung merampas harta milik korban sambil menodongkan senjata tajam.
Kapolres mengatakan, setelah korban melapor kejadian itu, tim Buser langsung turun ke lapangan dan menangkap dua dari enam pelaku curas itu.
"Dalam hitungan jam setelah kejadian curas, petugas langsung menangkap dua pelaku. Empat pelaku lainnya masih dalam pencarian," kata dia.
Baca juga: Polres Subang ungkap kasus pembunuhan Brigadir Andi Suwandi
Dua pelaku pencurian dengan kekerasan yang ditangkap itu masing-masing berinisial SK (42) dan TS (32). Keduanya yang merupakan warga Karawang ditangkap di jalur Pantura wilayah Kecamatan Patokbeusi, Subang.
"Hasil pemeriksaan, dua pelaku mengakui perbuatan yang telah dilakukan," kata dia.
Dua pelaku yang ditangkap itu diancam Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Dua pelaku curas di jalur pantura diringkus polisi
Jumat, 27 November 2020 18:56 WIB
Dua pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) adalah warga Kabupaten Karawang.