Mataram (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah IV Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Surabaya, Dendy Rakhmat Sutrisno, menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja bisa menciptakan persaingan usaha yang sehat dengan adanya sanksi denda tak terbatas bagi pelaku usaha nakal.
"Dalam satu pasal di undang-undang itu, denda maksimalnya dihapus. Jadi bisa lebih dari Rp25 miliar. Ini memberikan ruang untuk membuat efek jera," kata Dendy kepada wartawan di Mataram, Selasa.
Selama ini, KPPU hanya bisa memberikan sanksi denda maksimal sebesar Rp25 miliar kepada pelaku usaha nakal.
Dengan penghapusan denda maksimal di dalam Undang-Undang Cipta Kerja, bisa membuat KPPU bisa menjatuhkan sanksi yang lebih proporsional terhadap kerusakan yang ditimbulkan akibat persaingan usaha yang tidak sehat.
"Dari sisi sanksi sebenarnya bisa memberikan harapan muncul denda-denda yang lebih fair. Tetapi kalau sanksi yang seharusnya Rp1 triliun dendanya Rp25 miliar ya dibayar, tidak ada efek jera," ujarnya.
Meskipun tidak ada batasan nilai denda, hukuman yang diberikan sesuai Undang-Undang Cipta Kerja bukan untuk mematikan pelaku usaha. Namun lebih kepada memberikan efek jera dan mengingatkan pelaku usaha untuk bersaing secara sehat.
"Di beberapa putusan KPPU ada yang dendanya Rp1 miliar karena kita merasa kalau didenda Rp1 miliar malah mati. Mematikan usaha bukan tujuan dari penegakan hukum," ucapnya pula.
Dalam kerangka percepatan pemulihan ekonomi nasional dan daerah, pihaknya menginginkan agar para pelaku usaha, pemerintah dan masyarakat mulai menerapkan kultur bersaing sehat.
KPPU juga mendorong munculnya kemitraan yang sehat antara pelaku usaha besar dengan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Sebab, jumlah pelaku UMKM luar biasa banyaknya.
"Sebesar 99 persen usaha mikro kalau itu tidak dikelola dengan bagus berarti tidak ada artinya jumlah yang besar itu," katanya.
KPPU juga berharap kepada Pemerintah Provinsi NTB untuk memastikan kebijakan yang diambil tidak bersinggungan dengan Undang-Undang Persaingan Usaha, namun lebih mendorong terciptanya persaingan usaha yang sehat.
KPPU: UU Cipta Kerja bisa menciptakan persaingan usaha sehat
Rabu, 21 Oktober 2020 7:57 WIB
Dalam satu pasal di undang-undang itu, denda maksimalnya dihapus. Jadi bisa lebih dari Rp25 miliar. Ini memberikan ruang untuk membuat efek jera.