Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa protokol kesehatan berlaku untuk semua orang termasuk menteri dan adaptasi kebiasaan baru harus menjadi kebutuhan untuk menjaga diri serta orang lain.
"Kebiasaan baru jangan dijadikan sebagai beban atau sekadar mengikuti kewajiban. Apakah kewajiban dari Presiden, Gubernur, atau dari pengelola kawasan," kata Menaker Ida dalam sosialisasi gerakan pekerja sehat di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) di Jakarta Utara, Selasa.
Menurut Menaker Ida, kebiasaan baru menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19 harus menjadi kebutuhan untuk melindungi diri sendiri dan orang lain.
Baca juga: Jateng siapkan operasi penegakan protokol kesehatan serentak di 35 kabupaten/kota
Baca juga: Kota Sukabumi wajibkan penerapan protokol kesehatan dalam perayaan HUT RI
Kebiasaan saling menjaga itu, kata Ida, harus dimulai dari diri sendiri. Masker dan menjaga jarak dalam keramaian harus menjadi kebutuhan yang tertanam di masing-masing orang.
Adaptasi kebiasaan baru berlaku untuk semua orang termasuk jajaran menteri di Kabinet Indonesia Maju. Dia memberi contoh bagaimana dalam rapat para menteri harus memakai masker dan tetap menjaga jarak.
"Beberapa waktu lalu ada rapat di Bali, banyak teman-teman yang menanyakan apakah rapat koordinasi antar menteri menggunakan protokol kesehatan? Iya, memakai protokol kesehatan. Menggunakan masker? Iya, itu kewajiban," tegas Ida.
Baca juga: Gugus Tugas Purwakarta minta masyarakat terus jalankan protokol kesehatan
Menurut dia, foto yang memperlihatkan menteri-menteri tidak memakai masker adalah ketika melepasnya sesaat. Namun, dia menegaskan bahwa tidak ada satu orang pun yang mendapat dispensasi dalam melakukan protokol kesehatan.
"Siapapun kita memiliki kebutuhan untuk menjaga diri kita dan menjaga orang lain," demikian ujar Ida.
Menaker menegaskan bahwa protokol kesehatan berlaku untuk semua orang
Selasa, 25 Agustus 2020 18:56 WIB
Kebiasaan baru jangan dijadikan sebagai beban atau sekadar mengikuti kewajiban. Apakah kewajiban dari Presiden, Gubernur, atau dari pengelola kawasan.